Disampaikan Sofyan, untuk 1 kaveling yang jelas sesuai kwitansi yang ada transaksinya 1 meternya itu sebesar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta, sesuai strategi atau pemasaran kaveling. Jadi itu harga per meternya. “Sehingga nanti itu kita kalikan berapa meter persegi (m²) itu pada tempat yang sudah dikaveling,” sebutnya.
Sebelumnya, Syaiful Islam tidak mengatakan secara jelas terkait persoalan tersebut. Dirinya hanya mengirimkan beberapa dokumen format PDF, antara lain terkait hasil rapat sosialisasi pengolahan aset Desa Weru tertanggal 21 November 2022 di Balai Desa Weru.
Sementara terpisah Kajari Lamongan Dyah Ambarwati yang disampaikan melalui Kasiintelijen Mhd Fadly Arby saat dikonfirmasi berkaitan dengan adanya persoalan penjualan tanah di bibir pantai di wilayah Desa Weru, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan membenarkannya.
"Ya Mas, kita lihat saja nanti. Dalam disposisinya dari pimpinan atau Kajari Lamongan akan direkomendasikan ke mana. Bidang intelijen yang akan menangani atau bidang pidsus (pidana khusus) langsung yang akan menanganinya," terang Fadly yang mantan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan ini. (pul/nov)