Lamongan, Memorandum- Gelapkan mobil, dua anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) diringkus anggota Satreskrim Polres Lamongan.
Keduanya, MZ (48) warga Desa Simam, Kecamatan Sekaran dan HM (43) warga Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio.
Kasus ini terbongkar atas laporan RO. Kejadian penggelapan atau tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban, perumahan Jetis Indah Blok C Kelurahan Jetis, Kecamatan Lamongan Kota.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Cristian Kosasih melalui Kasihumas Ipda Anton Krisbiyantoro mengungkapkan kedua terduga pelaku sudah diamankan di mapolres dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Anton pada Rabu (20/9/2023).
Anton menyampaikan kronologi kejadian, awalnya sekitar Juli 2023 MZ dan HM mendatangi rumah korban untuk memperpanjang sewa mobil jenis Suzuki nopol S 1776 LW dengan kesepakatan sewa sebesar Rp 250 ribu per hari.
Sebelumnya mereka sudah menyewa kendaraan itu kurang lebih enam bulan dan pembayaran lancar.
"Namun setelah seminggu kemudian, korban tidak bisa lagi menghubungi para terduga pelaku," bebernya.