Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, mengatakan bahwa SB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja proyek Tol MBZ.
"SB diduga bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan," kata Ketut pada 19 September 2023.
Atas perbuatannya, SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mempercepat proses penyidikan, SB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.
Keterangan lebih lanjut akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada saat pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Pengadilan Tipikor. (*)