Polres Nganjuk Tangkap 2 Terduga Pelaku Penganiayaan

Senin 18-09-2023,22:09 WIB
Editor : Ferry

Nganjuk, Memorandum - Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, SIK melalui Kasatreskrim AKP Fatah Meilana, SIK menerangkan pihaknya mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan, Senin, 18 September 2023.

Mereka adalah SA (35) dan JB (48) asal Perak, Jombang. 

Keduanya diamankan atas laporan korbannya, KH (53), warga Bandarkedungmulyo, Jombang. Pria ini dikeroyok dan dianiaya di salah satu kafe di Dusun Kedungrejo, Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kamis, 14 September 2023.

Fatah mengatakan, kedua  terduga pelaku tersebut melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban, hingga mengakibatkan luka gores akibat sabetan pecahan botol pada leher sebelah kiri.

“Mereka (terduga pelaku) sudah diamankan di tahanan Mapolres Nganjuk. Kesimpulan sementara SA dan JB tidak terima ditegur korban karena melakukan perbuatan tidak senonoh kepada istrinya,” ungkap kasatreskrim. 

Fatah menegaskan bahwa kedua terduga pelaku saat ini telah dilakukan proses lidik lebih lanjut. Mereka akan dihadapkan pada hukum dan akan dijerat pasal 170 jo pasal 351 tentang Pengeroyokan serta Penganiayaan.

Lebih jauh, Fatah berharap bahwa kasus ini akan menjadi pelajaran bagi semuanya, namun demikian pihaknya akan terus berusaha untuk memberikan keadilan kepada korban dalam proses hukum yang berjalan.

“Yang pasti kedua terduga pelaku telah mengeroyok hingga membuat korban menderita cedera,” pungkas Fatah.  (yul/nov/fer)

 

Kategori :