Surabaya, memorandum.co.id - Meningkatnya pelanggar lalu lintas dibandingkan tahun lalu menjadi pekerjaan rumah (PR) Kejaksaan Negeri Surabaya. Padahal, kejaksaan di Jalan Raya Sukomanunggal ini sudah memperkenalkan beberapa inovasi seperti menggandeng kantor pos dengan istilah Jakpos dengan harapan bisa mempermudah pelayanan kepada masyarakat selain drive thru, si kuda gesit, layanan tilang kurang dari 1 menit, tilang prioritas, dan si antiribet. “Kami akan terus menyosialisasikan inovasi-inovasi yang sudah ada. Begitu pelanggar mengambil tilang di kejaksaan, petugas memberitahukan adanya pelayanan kami yang tidak ribet,” jelas Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, Minggu (29/12). Lanjutnya, selama ini pihaknya tidak hanya menyosialisasikan inovasi yang ada di web, instagram, youtube, media cetak, dan elektronik tetapi juga melalui Satlantas Polrestabes Surabaya. “Kami juga koordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk sosialisasi ini,” pungkas Farriman. Seperti diberitakan sebelumnya, jumlah pelanggar lalu lintas selama 2019 sangat fantastis. Dari data di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, hingga November lalu mencapai 247.171 orang. Jumlah ini dipastikan meningkat dibandingkan tahun lalu yang hingga Desember 2018 mencapai 243.010 orang. Dari jumlah itu, para pelanggar ini menyumbangkan kas negara Rp 12,5 miliar (tepatnya Rp 12.553.810.000). Sementara, untuk 2018 denda yang masuk ke kas negara senilai Rp 12,5 miliar (tepatnya Rp 12.524.283.000) hingga Desember. (fer/tyo)
Pelanggar Lalu Lintas Meningkat, Kejari Surabaya Genjot Jakpos dan Drive Thru
Minggu 29-12-2019,21:03 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :