Surabaya, Memorandum
Wacana pemberlakuan pajak untuk judi online ditentang banyak pihak. Ide itu dinilai ngawur dan tidak tepat. Pasalnya, bertentangan dengan undang-undang dan merusak moral bangsa.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh pengamat informasi dan transaksi elektronik (ITE) dari Universitas Hayam Wuruk (UHW) Perbanas Dr Ronny SKom MKom MH.
Menurut telaah Ronny, praktik judi merupakan pelanggaran hukum sebagaimana pasal 303 KUHP. Begitu pun jika menggunakan sarana elektronik, termasuk perbuatan dilarang seperti yang tertuang dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE.
"Sehingga jika ada usulan melegalkan judi karena dipungut pajak, maka itu adalah (tindakan) tidak benar. Apapun alasannya, praktik judi tidak bisa dilegalkan karena melanggar hukum," tegas Ronny, Selasa (12/9).
Seperti diketahui, wacana pengenaan pajak judi online disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi pada saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Gedung Parlemen Senayan, Senin (4/9) lalu.
Saat itu, Budi Arie Setiadi melontarkan usulan pungutan pajak judi online untuk mengurangi minat orang melakukan judi online sekaligus menambah pendapatan negara melalu pajak judi.
Ronny menyampaikan, bila ide itu terlaksana, maka secara otomatis judi online dilegalkan. Kemudian keberadaannya akan berdampak sangat besar terhadap moral generasi bangsa.
Karena selain bertentangan dengan undang-undang, judi punya daya rusak yang hebat. Perjudian yang penuh tipu daya akan membuat masyarakat terlena dan menyeret halus pada kemiskinan. Oleh sebab itu, pihaknya turut kontra terhadap wacana legalisasi judi online.
"Yang jelas merusak moral bangsa. Jadi tidak boleh karena alasan ekonomi pungut pajak lalu melegalkan judi yang dapat merusak moral bangsa," pungkas Ronny. (bin/gus)
Wacana Legalisasi Judi Online, Pengamat: Tabrak Undang-Undang dan Rusak Moral Bangsa
Selasa 12-09-2023,07:57 WIB
Editor : Aguss
Kategori :