Tulungagung, memorandum.co.id -Berdirinya Rumah Astuti di masing-masing desa diharapkan mampu menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat secara kekeluargaan. Seperti di Rumah Astuti Desa / Kecamatan Gondang, Jumat (27/12), yang menyelesaikan masalah penganiayaan dalam keluarga. Mediasi tersebut dihadiri Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, Kapolsek Gondang AKP Siswanto, Kades Gondang Wahyono Hadi, Bhabinkamtibmas Aipda Triono Prasetyo, Babinsa Serka Agus, serta korban penganiayaan Linda Widiastuti (24) dan pelakunya, yang tak lain adalah ibu kandung korban, yaitu Sunarti (42), warga Desa Mojoarum, Kecamatan Gondang. Menurut Pandia penganiayaan dalam keluarga ini terjadi pada Kamis (19/12) lalu. Saat itu pelaku mendatangi korban di rumah suaminya di Desa Rejosari, Kecamatan Gondang. Di sana pelaku memaksa dan menarik tangan korban agar pulang ke Mojoarum, namun korban menolak. "Pelaku mengajak korban pulang karena sejak awal tidak setuju dengan pernikahan anaknya ini," ujar Pandia. Mendapat penolakan itu, lanjut Pandia, pelaku lantas menyiramkan air panas yang dibawanya dalam tremos ke arah korban. Tidak hanya itu saja, pelaku juga memukul kepala korban yang saat itu sudah bersimpuh di hadapannya. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh warga ke pihak desa. Dan untuk menyelesaikannya, akhirnya korban dan pelaku dimediasi di Rumah Astuti. Setelah mendapatkan nasehat dan masukan dari pihak desa, polisi dan TNI, akhirnya ibu dan anak ini sepakat berdamai dengan membuat surat kesepakatan. Di Rumah Astuti, Pandia mengatakan agar semua yang sudah menandatangani surat pernyataan damai bermaterai, bisa menerima kejadian ini dan mengikhlaskannya. "Semua harus ikhlas dan mau menandatangani surat perjanjiannya. Harapannya hal yang sama tidak terulang lagi," ujarnya. Pandia berpesan supaya di kemudian hari jika terjadi hal sama, juga bisa dikomunikasikan. Sehingga, penganiayaan tidak perlu terjadi. "Komunikasikan dulu baik-baik, cari solusinya bersama-sama," uapnya. Kapolres mengingatkan kepada anggotanya dan pemerintah desa, agar keberadaan Rumah Astuti dimaksimalkan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat. Seperti menyelesaikan masalah kekeluargaan seperti ini. Sehingga kehadiran Polri di tengah- tengah masyarakat bisa dirasakan manfaatnya. "Pelayanan prima kepada masyarakat dapat terwujud dan setiap permasalahan di desa dapat diselesaikan di tingkat desa dengan cara musyawarah," pungkas Pandia. (fir/mad/tyo)
Rumah Astuti Gondang Selesaikan Kasus Ibu Aniaya Anak Kandung
Sabtu 28-12-2019,10:39 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :