Mantan Laporkan Sepasang Kekasih Aborsi

Sabtu 09-09-2023,19:31 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Eko

Pasal 343 KUHP, orang yang turun melakukan dan membantu melakukan pada pembunuhan  anak tersebut dalam pasal 341 dan 342 dihukum menurut peraturan tentang turut dan membantu melakukan kejahatan 338 KUHP. Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas 

UU No. 23 Th 2002 tentang perlindungan anak Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang  mengakibatkan korban meninggal dunia”, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00. (kid/lis/ono)

Kategori :