Problem Solving, Debt Collector Bank Plecit di Lamongan Gasak HP di Kamar Nasabah
Problem solving oknum debt collector berakhir damai--
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Bhabinkamtibmas Polsek Kembangbahu, Aipda Nanang Sumantri, S.H., berhasil memfasilitasi penyelesaian permasalahan utang-piutang bank plecit yang berujung pada pengambilan telepon genggam (HP) di dalam kamar rumah warga melalui pendekatan problem solving.
Kegiatan dilaksanakan pada Jumat, 23 November 2026, bertempat di rumah warga di Desa Sidomukti, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
BACA JUGA:Semangat Green Policing, Aktivitas Polres Pasuruan Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan
Kapolsek Kembangbahu Ipti Sono, S.H., melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan kegiatan tersebut.
"Permasalahan bermula ketika pihak pemberi pinjaman saudara RS pada Hari Jumat 23 Oktober 2026 sekira jam 16.00 mendatangi rumah peminjam saudari Ri untuk menagih angsuran utang." jelasnya. Sabtu 24 Oktober 2026.
BACA JUGA:Razia Balap Liar di Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Polres Pasuruan Kota Amankan 19 Motor
Karena tidak mendapat jawaban setelah dipanggil dari depan rumah, saudara RS kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit HP yang berada di dalam kamar, dengan maksud agar saudari Ri menemui dan menyelesaikan kewajibannya.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas AIPDA Nanang Sumantri melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak serta memfasilitasi musyawarah untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman bahwa persoalan utang-piutang harus diselesaikan sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan dengan mengambil barang milik orang lain secara sepihak.
BACA JUGA:Warga Jatiarjo Terdampak Karhutla, Polres Pasuruan dan Bhayangkari Kompak Salurkan Air Bersih
Kedua belah pihak juga diimbau untuk tidak melakukan intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang dapat memicu perselisihan lanjutan.
Melalui musyawarah tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tanpa saling menuntut dan saling memaafkan.
"Keduanya juga menyepakati penyelesaian terkait status dan pengembalian HP sesuai kondisi serta kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama." lanjutnya.
BACA JUGA:HUT Ke-75 Humas Polri, Polres Pasuruan dan Insan Media Kompak Donorkan 11 Kantong Darah
Sumber:









