"Maka dari itu OJK berusaha melindungi perusahaan-perusahaan perbankan yang secara fisik terbuka maupun asuransi. Jadi membelanya ke sana karena hidupnya dari sana. Termasuk pinjol-pinjol itu kebanyakan sempalan-sempalan dari perbankan dan asuransi dengan tanpa izin," beber Said.
Begitu juga pihak kepolisian harus melakukan tindakan masukan dari OJK dan jika perlu setiap hari. Polisi melindungi dan mengayomi masyarakat, jangan melindungi yang membayar,” pungkas Said. (rio/ziz)