Oleh:
Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M.
CEO & Founder PT TOP Legal Group
CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. mengatakan, Ghosting, fenomena di mana seseorang tiba-tiba menghilang dari kehidupan pasangan tanpa penjelasan atau komunikasi lebih lanjut, telah menjadi masalah yang semakin umum di era digital ini. Anis menambahkan, praktik ini terjadi di dunia pacaran dan seringkali meninggalkan rasa sakit dan kekecewaan bagi pihak yang ditinggalkan. Namun, selain dampak emosional, ternyata ghosting juga dapat memiliki implikasi hukum, terutama dalam hukum perdata dan pidana. Artikel ini akan membahas lebih detail tentang tanggung jawab hukum dalam kasus ghosting dan bagaimana cara menghindarinya. Ghosting: Tren dalam Hubungan Percintaan yang Meresahkan Dalam era teknologi dan media sosial yang semakin canggih, hubungan percintaan telah mengalami perubahan drastis. Ghosting, fenomena menghilangnya satu pasangan dari kehidupan lainnya tanpa pemberitahuan atau penjelasan apapun, telah menjadi tren yang meresahkan di kalangan para remaja dan dewasa muda. Praktik ini bisa terjadi dalam berbagai tahap hubungan, mulai dari yang baru saja kenal hingga yang sudah berjalan dalam waktu lama. Ketika seorang individu mengalami ghosting, perasaan kecewa, kesepian, dan bahkan depresi seringkali menjadi dampaknya. Tanggung Jawab Hukum dalam Kasus Ghosting Ternyata, ghosting tidak hanya menyebabkan luka emosional, tetapi juga bisa memiliki implikasi hukum yang serius. Pasal 1365 KUHPerdata menjadi landasan hukum yang relevan dalam konteks ini. Pasal ini menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian kepada orang lain wajib mengganti kerugian tersebut. Dengan demikian, jika seseorang ghosting dan meninggalkan pasangannya tanpa alasan yang jelas, mereka dapat dianggap bertanggung jawab secara hukum atas kerugian emosional dan psikologis yang dialami oleh pasangannya. Dalam melihat kasus ghosting, hakim biasanya akan mempertimbangkan beberapa hal, seperti lamanya hubungan, tingkat komitmen, dan intensitas keterlibatan emosional antara pasangan. Jika ghosting terjadi dalam hubungan yang sudah berlangsung lama dan dengan tingkat komitmen yang tinggi, kemungkinan besar konsekuensi hukum akan lebih berat. Hakim juga akan mengedepankan prinsip keadilan dan kejujuran dalam menilai tuntutan ganti rugi atas kerugian emosional. Contoh: Seorang wanita bernama Bulan dan seorang pria bernama Bintang telah menjalin hubungan selama hampir dua tahun. Namun, tanpa ada tanda-tanda sebelumnya, Bintang menghilang dari kehidupan Bulan. Dia tidak lagi membalas pesan, telepon, atau berkomunikasi apapun. Bulan merasa sangat kecewa dan terluka oleh ghosting yang dilakukan oleh Bintang. Keadaan ini meninggalkan perasaan kebingungan dan kesedihan mendalam pada dirinya. Setelah beberapa waktu berlalu, Bulan menyadari bahwa ghosting yang dilakukan oleh Bintang telah menyebabkan kerugian yang signifikan pada dirinya, baik secara emosional maupun psikologis. Dia merasa bahwa Bintang telah melanggar tanggung jawabnya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya yang melawan hukum dan menyebabkan kerugian pada dirinya. Penipuan dalam Ghosting dan Ancaman Hukuman Pidana Selain tanggung jawab hukum dalam hukum perdata, ghosting dalam hubungan percintaan juga bisa mencakup unsur penipuan. Jika salah satu pihak menggunakan identitas palsu atau mengelabui pasangannya dengan rangkaian kebohongan, hal ini dapat dikategorikan sebagai penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP. Kasus-kasus di mana terdapat unsur penipuan dalam ghosting dapat menimbulkan dampak hukuman pidana bagi pelakunya. Ancaman hukuman pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP adalah penjara paling lama empat tahun bagi mereka yang dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan berhasil menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, memberi utang, atau menghapuskan piutang. Contoh: Seseorang menggunakan akun media sosial palsu atau identitas palsu lainnya untuk membangun hubungan dengan seseorang secara online. Setelah beberapa bulan berhubungan, orang tersebut tiba-tiba menghilang dan tidak pernah lagi memberikan kabar. Jika kebohongan ini menyebabkan kerugian secara finansial atau emosional pada pasangan, maka pelaku ghosting dapat dihadapkan pada ancaman hukuman pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP. Menghindari Implikasi Hukum dalam Kasus Ghosting Untuk menghindari masalah hukum yang mungkin timbul akibat ghosting dalam hubungan percintaan, ada beberapa langkah yang dapat diambil: a. Komunikasi Terbuka: Utamakan komunikasi terbuka dan jujur dalam hubungan. Jika merasa ingin mengakhiri hubungan, bicarakan secara langsung dengan pasangan dan berikan penjelasan yang jelas tentang alasan tersebut. b. Menghormati Perasaan Pasangan: Pertimbangkan perasaan pasangan dan hindari ghosting sebagai cara menghindari konfrontasi atau masalah yang dihadapi dalam hubungan. c. Perlindungan Data Pribadi: Jaga privasi dan data pribadi Anda dalam dunia maya, terutama ketika berhubungan dengan orang yang belum Anda kenal secara pribadi. Hindari menggunakan identitas palsu atau rangkaian kebohongan yang dapat menyebabkan kerugian pada pasangan Anda. Kesimpulan Ghosting dalam hubungan percintaan bukan hanya menyebabkan luka emosional, tetapi juga dapat berdampak pada masalah hukum yang serius. Kasus ghosting yang dialami oleh Bulan dan Bintang memberikan gambaran nyata tentang bagaimana ghosting bisa menjadi masalah serius dalam hubungan percintaan dan bahkan dapat memiliki implikasi hukum. Dengan memahami implikasi hukum dari tindakan kita, kita dapat menciptakan hubungan yang lebih sehat dan saling menghormati antara satu sama lain. Mari kita hindari ghosting dan menerapkan komunikasi terbuka serta menghargai perasaan pasangan sebagai langkah penting dalam menjaga hubungan yang berkualitas dan bertanggung jawab hukum. Jika Anda mengalami ghosting dalam hubungan percintaan atau memiliki pertanyaan terkait masalah hukum lainnya, jangan ragu untuk mencari bantuan dari ahli hukum yang kompeten. Toplegal adalah platform hukum yang dapat membantu Anda menemukan dan berkomunikasi dengan pengacara yang berpengalaman di berbagai bidang hukum. Dengan mengunjungi www.toplegal.id, Anda dapat mencari solusi hukum yang tepat dan mendapatkan panduan dari para ahli yang terpercaya.