Hati-Hati, Ghosting dalam Hubungan Percintaan Bisa Berdampak Hukum dan Bagaimana Menghindarinya

Senin 14-08-2023,08:27 WIB
Editor : Eko

Oleh:

Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M.

CEO & Founder PT TOP Legal Group

 

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. mengatakan, Ghosting, fenomena di mana seseorang tiba-tiba menghilang dari kehidupan pasangan  tanpa penjelasan atau komunikasi lebih lanjut, telah menjadi masalah yang semakin umum  di era digital ini.

 

Anis menambahkan, praktik ini terjadi di dunia pacaran dan seringkali meninggalkan rasa sakit  dan kekecewaan bagi pihak yang ditinggalkan. Namun, selain dampak emosional, ternyata  ghosting juga dapat memiliki implikasi hukum, terutama dalam hukum perdata dan pidana.  Artikel ini akan membahas lebih detail tentang tanggung jawab hukum dalam kasus ghosting  dan bagaimana cara menghindarinya. 

Ghosting: Tren dalam Hubungan Percintaan yang Meresahkan 

Dalam era teknologi dan media sosial yang semakin canggih, hubungan percintaan telah  mengalami perubahan drastis. Ghosting, fenomena menghilangnya satu pasangan dari  kehidupan lainnya tanpa pemberitahuan atau penjelasan apapun, telah menjadi tren yang  meresahkan di kalangan para remaja dan dewasa muda. Praktik ini bisa terjadi dalam  berbagai tahap hubungan, mulai dari yang baru saja kenal hingga yang sudah berjalan dalam  waktu lama. Ketika seorang individu mengalami ghosting, perasaan kecewa, kesepian, dan  bahkan depresi seringkali menjadi dampaknya. 

Tanggung Jawab Hukum dalam Kasus Ghosting 

Ternyata, ghosting tidak hanya menyebabkan luka emosional, tetapi juga bisa memiliki  implikasi hukum yang serius. Pasal 1365 KUHPerdata menjadi landasan hukum yang relevan  dalam konteks ini. Pasal ini menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang  menyebabkan kerugian kepada orang lain wajib mengganti kerugian tersebut. Dengan  demikian, jika seseorang ghosting dan meninggalkan pasangannya tanpa alasan yang jelas,  mereka dapat dianggap bertanggung jawab secara hukum atas kerugian emosional dan  psikologis yang dialami oleh pasangannya. 

Dalam melihat kasus ghosting, hakim biasanya akan mempertimbangkan beberapa hal,  seperti lamanya hubungan, tingkat komitmen, dan intensitas keterlibatan emosional antara  pasangan. Jika ghosting terjadi dalam hubungan yang sudah berlangsung lama dan dengan  tingkat komitmen yang tinggi, kemungkinan besar konsekuensi hukum akan lebih berat.  Hakim juga akan mengedepankan prinsip keadilan dan kejujuran dalam menilai tuntutan  ganti rugi atas kerugian emosional. 

Contoh: Seorang wanita bernama Bulan dan seorang pria bernama Bintang telah menjalin  hubungan selama hampir dua tahun. Namun, tanpa ada tanda-tanda sebelumnya, Bintang menghilang dari kehidupan Bulan. Dia tidak lagi membalas pesan, telepon, atau  berkomunikasi apapun. Bulan merasa sangat kecewa dan terluka oleh ghosting yang  dilakukan oleh Bintang. Keadaan ini meninggalkan perasaan kebingungan dan kesedihan  mendalam pada dirinya. Setelah beberapa waktu berlalu, Bulan menyadari bahwa ghosting  yang dilakukan oleh Bintang telah menyebabkan kerugian yang signifikan pada dirinya, baik  secara emosional maupun psikologis. Dia merasa bahwa Bintang telah melanggar tanggung  jawabnya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya yang melawan hukum dan  menyebabkan kerugian pada dirinya.

Penipuan dalam Ghosting dan Ancaman Hukuman Pidana 

  Selain tanggung jawab hukum dalam hukum perdata, ghosting dalam hubungan percintaan  juga bisa mencakup unsur penipuan. Jika salah satu pihak menggunakan identitas palsu atau  mengelabui pasangannya dengan rangkaian kebohongan, hal ini dapat dikategorikan  sebagai penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP. 

Kasus-kasus di mana terdapat unsur penipuan dalam ghosting dapat menimbulkan dampak  hukuman pidana bagi pelakunya. Ancaman hukuman pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP  adalah penjara paling lama empat tahun bagi mereka yang dengan tipu muslihat atau  rangkaian kebohongan berhasil menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang  sesuatu, memberi utang, atau menghapuskan piutang. 

Contoh: Seseorang menggunakan akun media sosial palsu atau identitas palsu lainnya untuk  membangun hubungan dengan seseorang secara online. Setelah beberapa bulan  berhubungan, orang tersebut tiba-tiba menghilang dan tidak pernah lagi memberikan kabar.  Jika kebohongan ini menyebabkan kerugian secara finansial atau emosional pada pasangan,  maka pelaku ghosting dapat dihadapkan pada ancaman hukuman pidana berdasarkan Pasal  378 KUHP. 

Menghindari Implikasi Hukum dalam Kasus Ghosting 

 

Untuk menghindari masalah hukum yang mungkin timbul akibat ghosting dalam hubungan  percintaan, ada beberapa langkah yang dapat diambil: 

a. Komunikasi Terbuka: Utamakan komunikasi terbuka dan jujur dalam hubungan. Jika  merasa ingin mengakhiri hubungan, bicarakan secara langsung dengan pasangan dan  berikan penjelasan yang jelas tentang alasan tersebut. 

b. Menghormati Perasaan Pasangan: Pertimbangkan perasaan pasangan dan hindari  ghosting sebagai cara menghindari konfrontasi atau masalah yang dihadapi dalam  hubungan. 

c. Perlindungan Data Pribadi: Jaga privasi dan data pribadi Anda dalam dunia maya,  terutama ketika berhubungan dengan orang yang belum Anda kenal secara pribadi. Hindari  menggunakan identitas palsu atau rangkaian kebohongan yang dapat menyebabkan  kerugian pada pasangan Anda. 

Kesimpulan 

Ghosting dalam hubungan percintaan bukan hanya menyebabkan luka emosional, tetapi  juga dapat berdampak pada masalah hukum yang serius. Kasus ghosting yang dialami oleh  Bulan dan Bintang memberikan gambaran nyata tentang bagaimana ghosting bisa menjadi  masalah serius dalam 

hubungan percintaan dan bahkan dapat memiliki implikasi hukum. Dengan memahami  implikasi hukum dari tindakan kita, kita dapat menciptakan hubungan yang lebih sehat dan  saling menghormati antara satu sama lain. Mari kita hindari ghosting dan menerapkan 

komunikasi terbuka serta menghargai perasaan pasangan sebagai langkah penting dalam  menjaga hubungan yang berkualitas dan bertanggung jawab hukum. 

Jika Anda mengalami ghosting dalam hubungan percintaan atau memiliki pertanyaan terkait  masalah hukum lainnya, jangan ragu untuk mencari bantuan dari ahli hukum yang  kompeten. Toplegal adalah platform hukum yang dapat membantu Anda menemukan dan  berkomunikasi dengan pengacara yang berpengalaman di berbagai bidang hukum. Dengan  mengunjungi www.toplegal.id, Anda dapat mencari solusi hukum yang tepat dan  mendapatkan panduan dari para ahli yang terpercaya. 

 
Ingatlah bahwa memiliki pemahaman tentang implikasi hukum dalam hubungan percintaan  dan hak-hak Anda sebagai individu adalah hal penting dalam menjalani kehidupan sehari hari. Jangan ragu untuk mencari informasi dan bantuan hukum jika Anda mengalami  masalah atau pertanyaan seputar hukum. Dengan demikian, Anda dapat melindungi hak hak Anda dan menjaga hubungan yang lebih sehat dan bertanggung jawab. (*/ono)

Tags : #top legal corner #top legal #konsultasi hukum online #anis tiana pottag
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini