Mojokerto, memorandum.co.id- Polres Mojokerto lakukan ungkap kasus Investasi bodong yang di otaki dua wanita asal Kecamatan Ngoro. Pelaku berhasil memperdayai 82 korban. Total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 3,7 miliar. Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan mengatakan, investasi bodong dan Arisan online di bidang perdagangan kosmetik ini diotaki 2 perempuan. Yaitu Melania Widiastuti (28), warga Ngetrep Desa Sedati, Ngoro, Mojokerto dan Sulistyani (30), warga Desa Sumbergandu, Pilangkenceng, Madiun ini turut serta membantu di bidang Kosmetik . "Modusnya pelaku menawarkan investasi bisnis dagang kosmetik kepada para korban dengan keuntungan 10-25 persen dalam 2 minggu," kata Afner ketika jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Senin (14/8). Penipuan berkedok investasi dagang kosmetik ini, lanjut Afner, dijalankan Melania sejak Oktober 2022. Ibu anak 1 ini berhasil memperdaya 82 korban yang sebagian besar warga Kabupaten dan Kota Mojokerto. Sedangkan para korban lainnya berasal dari Kalimantan, Jakarta, Tangerang, Jepara, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Madiun, Nganjuk, Kediri dan Blitar. "Total kerugian para korban Rp 3,7 miliar," terangnya. Namun, sejauh ini baru 5 korban yang bersedia melapor ke Polres Mojokerto. Total kerugian kelima korban Rp 1.063.530.000. Afner mengimbau korban lainnya segera melapor. "Kami imbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar melaporkan ke Satreskrim Polres Mojokerto dengan membawa bukti," jelasnya. Kepada penyidik, Melania mengaku menghabiskan uang para korban untuk kebutuhan pribadinya. Sebagian lainnya ia investasikan kepada Sulistyani. Oleh sebab itu, Sulistyani juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Masih kami dalami, pengembangan karena ada kemungkinan mengarah ke situ (tindak pidana pencucian uang/TPPU)," tegas Afner. Polisi juga berhasil menyita uang dan barang hasil penipuan dari tangan Melania. Antara lain berupa mobil Mitsubishi Pajero Dakkar nopol S 64 NBI, Truk Colt Diesel Canter tahun 2022, sepeda motor Vespa nopol S 6444 NBI, sepeda motor Kawasaki Ninja S 4536 QV, 1 Iphone 14 Pro Max, serta uang tunai Rp 20 juta. "Kedua tersangka kami kenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.(no/ono)
Dua Perempuan Ngoro Nipu hingga Rp 3,7 Miliar
Senin 14-08-2023,17:04 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,21:06 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,13:19 WIB
Niat Rayakan Anniversary Ke-99 Persebaya, Pelajar Tewas Disabet Sajam Saat Lerai Pengeroyokan
Kamis 18-06-2026,14:03 WIB
Lawan Stigma Kuno, Fakultas Farmasi Unair Ajak Gen Z Jadikan Jamu Tren Kekinian
Kamis 18-06-2026,21:07 WIB
Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Kamis 18-06-2026,12:10 WIB
Amunisi Baru, Ramadhan Sananta Resmi Merapat ke Persebaya
Terkini
Jumat 19-06-2026,11:40 WIB
Puluhan Stan Kuliner hingga kerajinan Tangan Siap Manjakan Pengunjung Surabaya Fashion Festival 2026
Jumat 19-06-2026,11:36 WIB
Kisah Isma Mufidah, Penyanyi Asal Jepara yang Mengasah Vokal Lewat Musik Religius
Jumat 19-06-2026,11:28 WIB
DPRD Kota Pasuruan Respons Keluhan Warga Terkait Pengalihan Arus Jembatan Bok Wedi
Jumat 19-06-2026,11:11 WIB
Podcast Bersama Anggota Komisi 4 DPRD: Siapkah 33 Puskesmas Kabupaten Pasuruan Jalankan BLUD
Jumat 19-06-2026,10:56 WIB