Kediri, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Kediri Kota menggelar ungkap kasus dalam satu bulan Juli tahun 2023 sebanyak 6 perkara dan 10 Tersangka berhasil diamankan, Senin (31/7). Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama menyampaikan, dari satu bulan ini sudah melakukan pengungkapan 6 (enam) Perkara dengan tersangka sebanyak 10 orang. "Yang dihadirkan disini 10 orang dan yang 1 (satu) orang dititipkan di Lapas Kota Kediri," jelas AKP Nova. Dari perkara-perkara yang diungkap dalam satu bulan ini yaitu sebanyak 6 perkara, dari enam perkara ini diantaranya ada perkara pencurian ringan 362 disalah satu gereja yang ada di Mrican, dengan tersangka FC (57) thn serta barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit Keybord merk Yamaha PSR Type S650 dan 1 Unit Keybord Merk Yamaha PSR S970. Kemudian ada juga perkara Curanmor R-2 dengan TKP di rumah Kos Jl Gatot Subroto Mrican berhasil diamankan pelaku APH (36) thn beserta penadahnya MSA warga Tanjung Anom Nganjuk dengan barang bukti yang kita amankan 1 (satu) Unit Honda Vario. Perkara curanmor dilain TKP juga berhasil di ungkap oleh Sat Satrekrim Polres Kediri Kota yakni di parkiran Kampus UNP dengan pelaku RCDK lk (21) tahun, oleh pelaku kendaraan digadaikan kepada RW Rp 3.000.000,- kemudian oleh RW sepeda motor tersebut digadaikan ke ETP Rp 3.400.000,- kemudian oleh ETP Sepeda motor digadaikan kembali sebesar Rp 3.700.000, - kepada MN dan Barang bukti 1 (satu) unit Honda Vario . Satreskrim Polres Kediri Kota juga mengungkap perkara pencurian di rumah kos perumahan Mojoroto indah, dalam kasus ini berhasil diamankan pelaku berinisial RSRW dengan barang bukti 1 (satu) gelang emas (1) satu unit Hp merk samsung beserta uang tunai sebesar Rp 700.000,- "Untuk Kasus Kekerasan Seksual di ungkap di 2 (dua) lokasi kajadian (TKP) , Polisi berhasil mengamankan 2 (dua) orang Tersangka yakni (SGR) lk 52 thn dan (P) lk 53 thn," tutur Kasat Reskrim "Tersangka yang ditangkap diancam hukuman yang berbeda, seperti kasus kekerasan seksual tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara" tambah AKP Nova. ” Alhamdulillah berhasil kita ungkap dan tangkap pelaku pelanggar hukum serta barang bukti berhasil kita dapatkan,” Pungkasnya.(nvd/mon)
Sepanjang Juli, Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus
Selasa 01-08-2023,10:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,20:16 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (6): Saksi CV Sekar Arum Ungkap Pengerjaan TPA Winongo dan Dana CSR
Rabu 29-07-2026,19:25 WIB
RDP DPRD Surabaya Bahas Arisan Meow, Member Tuntut Pengembalian Dana Rp2,08 Miliar
Rabu 29-07-2026,19:55 WIB
Kabid Geologi dan Tanah Air ESDM Jatim Nyambi "Pungli Solo" Tanpa Sepengetahuan Pimpinan
Rabu 29-07-2026,21:20 WIB
Sidang ke-6 Maidi Madiun Cs (7): Kesaksian Rofieq dan CV Sekar Arum Perkuat Dakwaan JPU KPK
Rabu 29-07-2026,20:47 WIB
Ratusan Warga Surabaya Barat Mengadu ke DPRD Usai Program PTSL Gratis Batal
Terkini
Kamis 30-07-2026,19:01 WIB
Marak Tersandung Hukum, Mendagri Sebut Presiden Berulang Kali Ingatkan Kepala Daerah Tidak Korupsi
Kamis 30-07-2026,18:46 WIB
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan APBN 2028
Kamis 30-07-2026,18:44 WIB
KY Temukan Dugaan Pelanggaran Hakim dalam Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim
Kamis 30-07-2026,18:36 WIB
Wasiat Terakhir Mertua (5): Jejak Dosa di Balik Buku Harian
Kamis 30-07-2026,18:30 WIB