Kediri, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Kediri Kota menggelar ungkap kasus dalam satu bulan Juli tahun 2023 sebanyak 6 perkara dan 10 Tersangka berhasil diamankan, Senin (31/7). Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama menyampaikan, dari satu bulan ini sudah melakukan pengungkapan 6 (enam) Perkara dengan tersangka sebanyak 10 orang. "Yang dihadirkan disini 10 orang dan yang 1 (satu) orang dititipkan di Lapas Kota Kediri," jelas AKP Nova. Dari perkara-perkara yang diungkap dalam satu bulan ini yaitu sebanyak 6 perkara, dari enam perkara ini diantaranya ada perkara pencurian ringan 362 disalah satu gereja yang ada di Mrican, dengan tersangka FC (57) thn serta barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit Keybord merk Yamaha PSR Type S650 dan 1 Unit Keybord Merk Yamaha PSR S970. Kemudian ada juga perkara Curanmor R-2 dengan TKP di rumah Kos Jl Gatot Subroto Mrican berhasil diamankan pelaku APH (36) thn beserta penadahnya MSA warga Tanjung Anom Nganjuk dengan barang bukti yang kita amankan 1 (satu) Unit Honda Vario. Perkara curanmor dilain TKP juga berhasil di ungkap oleh Sat Satrekrim Polres Kediri Kota yakni di parkiran Kampus UNP dengan pelaku RCDK lk (21) tahun, oleh pelaku kendaraan digadaikan kepada RW Rp 3.000.000,- kemudian oleh RW sepeda motor tersebut digadaikan ke ETP Rp 3.400.000,- kemudian oleh ETP Sepeda motor digadaikan kembali sebesar Rp 3.700.000, - kepada MN dan Barang bukti 1 (satu) unit Honda Vario . Satreskrim Polres Kediri Kota juga mengungkap perkara pencurian di rumah kos perumahan Mojoroto indah, dalam kasus ini berhasil diamankan pelaku berinisial RSRW dengan barang bukti 1 (satu) gelang emas (1) satu unit Hp merk samsung beserta uang tunai sebesar Rp 700.000,- "Untuk Kasus Kekerasan Seksual di ungkap di 2 (dua) lokasi kajadian (TKP) , Polisi berhasil mengamankan 2 (dua) orang Tersangka yakni (SGR) lk 52 thn dan (P) lk 53 thn," tutur Kasat Reskrim "Tersangka yang ditangkap diancam hukuman yang berbeda, seperti kasus kekerasan seksual tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara" tambah AKP Nova. ” Alhamdulillah berhasil kita ungkap dan tangkap pelaku pelanggar hukum serta barang bukti berhasil kita dapatkan,” Pungkasnya.(nvd/mon)
Sepanjang Juli, Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus
Selasa 01-08-2023,10:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-12-2024,11:36 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya vs Bali United, Adu Taktik Sepakbola ala Eropa dan Brasil
Sabtu 21-12-2024,14:27 WIB
Lebih dari 22.470 Masyarakat Gunakan Kereta Api pada Libur Nataru 2024/2025
Sabtu 21-12-2024,10:05 WIB
Polres Lamongan Kerahkan 204 Personel Amankan Nataru 2024
Sabtu 21-12-2024,09:07 WIB
Jelang Libur Nataru, Petugas Periksa Armada dan Tes Urine Awak Bus di Terminal Gayatri
Sabtu 21-12-2024,13:19 WIB
Cuaca Ekstrem, Polisi Jaga Keamanan Libur Nataru di Wisata Perairan Sidoarjo
Terkini
Sabtu 21-12-2024,20:04 WIB
Hambat Pemulihan Ekonomi, DPRD Kota Surabaya Desak OJK Hapus Kolekbilitas Pinjaman Dibawah 5 Juta
Sabtu 21-12-2024,19:23 WIB
Kapolresta Banyuwangi Bersama Forkopimda Hadiri Kejuaraan Karate Dandim Cup 2024
Sabtu 21-12-2024,18:27 WIB
Razia Gabungan di RHU Surabaya Barat, 93 Pengunjung Negatif Narkoba
Sabtu 21-12-2024,17:28 WIB
Saluran Irigasi Boreng Kembali Teraliri Air, Dukung Produktivitas Pertanian di Lumajang
Sabtu 21-12-2024,16:38 WIB