Polres Bangkalan Ungkap 15 Kasus Narkoba dan 3C dengan 19 Tersangka

Selasa 01-08-2023,09:19 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Bangkalan, Memorandum.co.id - Kiat Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya untuk memburu pelaku ragam tindak kriminal, kembali membuahkan hasil cukup melegakan. Kali ini, hanya dalam sebulan, tepatnya di sepanjang Juli 2023, personel Satnarkoba dan Sareskrim Polres, berhasil ungkap 15 kasus aksi 3C dan penyalahgunaan narkotika. "Jumlah total tersangka pelakunya 19 orang. Mereka ditangkap anggota di lokasi TKP berbeda", kata Kapolres AKBP Febri, dalam gelar konferensi pers di halaman gedung Graha Endra Dharmalaksana Mapolres setempat, Senin (31/7). Didampingi Wakapolres Kompol Jimmy Hariyanto Hasiholan, Kasat Reskrim AKP Bangkit Danajaya, Kasat Narkoba AKP Muhlis Sukardi dan Plh Kasi Humas Ipda Risna Wijayati, Kapolres lebih rinci mengurai sukses ungkap kasus di sepanjang Juli. "Untuk ungkap kasus penyalahgunaan narkotika ada 10 kasus dengan 15 tersangka. Semuanya laki-laki," urai AKBP Febri. Rinciannya, 4 tersangka diantaranya berstatus pengedar serta 11 tersangka lainnya pemakai atau penikmat barang terlarang tersebut. Ke 15 tersangka dalam 10 kasus itu digaruk pesonel Satnarkoba dan salah satu Polsek jajajaran di lokasi TKP Berbeda. Di Kecamatan Socah dan Burneh masing-masing 3 kasus, serta di Kecamatan Bangkalan Kota, Kamal, Arosbaya dan Tanjung Bumi, masing-masing 1 kasus. Dari para tersangka, aparat menyita barang bukti (BB) 30,20 gram kristal sabu-sabu. Personel Satreskrim yang dinakhodai Kasat Reskrim AKP Bangkit Dananjaya tak kalah terginas. Selama Juli, Tim Buser Satreskrim berhasil ungkap 5 kasus 3C dengan 7 tersangka." Untuk curanmor ada 3 kasus dengan 4 tersangka," tandas AKBP Febri. Mereka digulung anggota setelah beraksi di 3 TKP berbeda. Yakni di Perum Graha Mentari Kecamatan Bankalan, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah serta di Desa Tramok, Kecamatan Kokop. Dalam kasus ini aparat menyita BB 1 unit motor R2 Scoopy dan 2 unit Honda Beat. Ada pula ungkap 2 kasus curat melibatkan 3 tersangka dengan TKP di Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis dan di Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi. Barang Bukti perhiasan emas dan hewan juga diamankan Satreskrim. Ke depan, Kapolres melalui Satnarkoba dan Satreskrim, berkomirment akan terus memcu semangat untuk memburu, menangkap, dan memproses secara hukum semua pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Polres Bangkalan. Targetnya, agar warga Bangkalan di 18 kecamatan dengan 273 desa dan 8 kelurahan di dalamnya, bisa hidup tenang, nyaman, serta bebas dari gangguan aksi 3C serta bursa peredaran narkortika. Termasuk aksi tindak kriminalitas lainnya. "Tidak akan ada kompromi dan tebang pilih. Siapapun pelaku kejahatan harus terus diburu terus. Tangkap dan proses secara hukum," pungkas AKBP Febri. (ras/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait