Manfaatkan Jabatan, Sugeng Gondol Dana Umat

Senin 31-07-2023,20:58 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono

Surabaya, memorandum.co.id - Memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua Unit Baitul Maal Yayasan Al Hikmah Pratama, Sugeng Widodaraono menggondol dana pembangunan masjid. Dana infaq, shodaqoh, serta zakat dari warga atau masyarakat yang seharusnya masuk ke rekening yayasan, justru masuk ke kantong pribadinya. Dalam sidang di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum Yulistiono dan Ribut Supriatin mendatangkan 2 orang saksi yaitu Muhammad Ramli dan Ahmad Helmi. Menurut Muhammad Ramli yang sebagai Ketua Yayasan Al Hikmah, bahwa dana yang diselewengkan adalah dana untuk pembangunan Masjid Al Hikmah Bubutan. "Sugeng sebagai Ketua Unit Baitul Maal, yang mana tugasnya mencari dana, dengan cara door to door, menyebarkan kaleng-kaleng di Masjid dan dari donatur," ucapnya. Perkara ini berawal saat ada sumbangan dengan mengunakan Qris (sticker berbarcode) dari Bank Jatim Syariah, padahal rekening Yayasan cuma ada satu. Kemudian Helmi yang juga sebagai bendahara yayasan penasaran dan mentransfer dana ke Qiris tersebut. Ternyata saat dicek dana tersebut masuk ke rekening pribadinya. "Kami curiga sehingga memanggil terdakwa dan saat itu terdakwa mengakui kalau uang yang terpakai sekitar Rp 600 juta. Karena tidak ada bentuk pertanggung jawaban dan saat ditangih mbulet'ae (berkelit) sehingga saya laporkan ke Polda jatim," kata Ramli saat berdaksi di PN Surabaya, Senin (31/7/2023). Disingung oleh JPU terkait apa bentuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) terdakwa dan apakah benar ada sebagian dana tersebut untuk santuanan anak yatim, dan berapa kisaranya. "Benar, ada dokumen fotonya. Dana yang dibuat santuan anak yatim besaranya sekitar Rp 5 jutaan, namun terdakwa terkadang melaporkan dan kadang juga tidak melaporkan LPJnya," jelas Ramli di hadapan Majelis Hakim. Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa. berapa kerugian yang diderita yayasan dan saat di Polda siapa saja yang dilaporkan. Ramli mengatakan, bahwa saat itu saya laporkan hanya Sugeng (terdakwa), namun saya juga jelaskan sama penyidik dana yang dihimpun terdakwa itu dilaporkan sama bendara dan sekertaris. Untuk kerugian yayasaan dari infomasi teman-teman ditafsir (estimasi) sekitar Rp 1 milliar. "Yang saya laporkan saat itu cuma terdakwa saja, untuk pengembangannya itu tergantung dari penyidik," beber Ramli. Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo atas keterangan saksi terdakwa menyatakan, membatahnya. "Qris itu atas sepengetahuan dari yayasan," ucap terdakwa Sugeng. Sementara saksi lain Ahmad Hilmi mengatakan, awalnya ia melihat ada barcode Qiris atas nama Yayasan Al Hikmat Pratama di Bank Jatim Syariah. Karena penasaran, lalu ia mengirim dana ke barcode aplikasi Qiris. "Karena penasaran, saya kirim dana sebesar Rp 1.111. Setelah itu saya cek ke rekening yayasan ternyata sumbangan tidak masuk," ungkap Hilmi. Selanjutnya ia menuju Bank Jatim Syariah untuk meminta prin out Yayasan Al Hikmah Pratama. Setelah dilihat ternyata masuk ke rekening Sugeng. Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa bermula saat terdakwa pernah ditunjuk sebagai penggalang dana pembangunan Masjid Al Hikmah Jalan Babatan Pratama XIX/V-25 Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya sebagaimana susunan panitia pembangunan masjid Al-Hikmah berdasarkan perintah pengurus lama Yayasan Al Hikmah Yoyong dan sebagai Ketua Unit Baitul Maal. Selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2021 Terdakwa ditunjuk dan dikukuhkan sebagai Ketua Unit Baitul Maal Yayasan Al Hikmah Pratama berdasarkan Akta Pernyataan Rapat Yayasan Al Hikmah Pratama No. 46, tanggal 19 Februari 2021. Bahwa Yayasan Al Hikmah Pratama memiliki rekening Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) atas nama Yayasan Al Hikmah Pratama sebagai rekening khusus yang digunakan oleh Yayasan Al Hikmah Pratama untuk menerima dana infaq/Shodaqoh/Zakat/sumbangan lainnya serta pembangunan Masjid Al Hikmah. Bahwa Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai penggalang dana pembangunan dan bertanggung jawab bersama-sama Bendahara Pembangunan, membuat laporan keuangan setiap tahunnya yang dilaporkan kepada Ketua Yayasan Al Hikmah Pratama dan bertanggungjawab atas penggunaan dana yang telah didapat. Bahwa Terdakwa sebagai penggalang dana pembangunan Masjid Al Hikmah dan sebagai Ketua Unit Baitul Maal di Yayasan Al Hikmah Pratama Terdakwa telah menggunakan 4 rekening tersebut sebagai sarana menerima sumbangan pembangunan Masjid Al Hikmah. Namun terdakwa tidak memasukkan dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga atau masyarakat ke rekening Yayasan Al Hikmah Pratama. Kemudian terdakwa mengajukan permohonan barcode QRIS (aplikasi Merchant) pada tanggal 14 April 2021 di Kantor Bank Jatim Capem Syariah Wiyung Surabaya. Sejak itu terdakwa telah memiliki barcode QRIS agar proses transaksi dengan kode QR dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Selanjutnya selang satu hari dari terpasangnya banner tersebut, pengurus yayasan Al Hikmah Pratama yakni saksi Ahmad Helmi MMT selaku Sekertaris Umum Yayasan Al Hikmah Pratama, mengetahui adanya banner yang berada di teras Masjid mencurigai adanya barcode (QRIS) yang tidak sesuai penggunaannya dan melakukan pengujian dengan cara melakukan transfer melalui barcode (QRIS) dengan nominal Rp. 1.111,-, namun uang tersebut tidak masuk ke rekening Yayasan Al Hikmah Pratama. Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2023, saksi ahmad Helmi MMT melakukan pengecekan di Bank Jatim Syariah terkait dengan transfer sebesar Rp. 1.111,- tersebut, karena tidak masuk ke Rekening Yayasan Al Hikmah Pratama, dengan meminta diprint out dari Bank Jatim Syariah dan diketahui bahwa uang tersebut masuk ke Rekening atas nama Sugeng Widodarsono. Kemudian pengurus yayasan memangil terdakwa selaku Ketua Unit Baitul Maal melalui undangan lewat WA (WhatsApp) untuk diklarifikasi masalah tersebut, namun Terdakwa tetap tidak merasa melakukan perbuatan tersebut. Selanjutnya pada tanggal 4 April 2023, diadakan rapat dan menghadirkan Tedakwa selaku Ketua Unit Baitul Maal untuk diklarifikasi kembali dan mengakui telah menggunakan dana Yayasan hasil Infaq Jamaah sebesar Rp 600 juta dengan dikuatkan dengan dibuatnya surat pernyataan tertanggal 4 April 2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa. Bahwa Penerimaan dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, maupun secara tunai Periode 30 Januari 2019 s/d 28 Februari 2021 dengan jumlah sebesar Rp. 1.190.878.444,53. Dari dana sebesar Rp. 1.143.278.444,53 dipergunakan oleh terdakwa untuk pengeluaran dana pembangunan masjid Al-Hikmah sebesar Rp 383.775.635,-, sisa dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, maupun secara tunai Periode 30 Januari 2019 s/d 28 Februari 2021 sebesar Rp 759.502.809,53,- belum dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa. Atas perbuatannya terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. (rid/ono)

Tags :
Kategori :

Terkait