Mojokerto, memorandum.co.id - Cabang Dinas Pendidikan Kab/Kota Mojokerto melakukan sidak ke sejumlah sekolah SMA / SMK di wilayah Kabupaten /Kota Mojokerto, Senin (31/7) . Sidak dilakukan menindaklanjuti surat edaran Dindik Jatim Nomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023 tentang pelarangan penjualan seragam bagi siswa melalui koperasi sekolah. Kasi SMA Cabang Dindik Kab/Kota Mojokerto Imron Rosadi mengatakan, sidak dilakukan untuk memastikan tidak ada penjualan seragam di koperasi sekolah. Dari hasil sidak di SMAN2 Kota Mojokerto sudah tidak menjual seragam sekolah melalui koperasi. Bahkan pihak Dindik meminta kepada sekoah yang terlanjur menjual seragam kepada siswa untuk mengembalikan. "Bagi wali murid yang keberatan membeli seragam di koperasi sekolah karena dianggap tetlalu mahal bisa mengembalikan kesekolah dan pihak sekolah akan mengganti uang sesuai harga pembelian," terang Imron disela-sela sidak. Ia juga meminta seluruh kepala sekolah membuat pernyataan untuk tidak menjual seragam melalui koperasi sekolah. Bahkan pihaknya juga mengingatkan kepada sekolah agar mengakomodir siswa yang kurang mampu. "Kami berharap kepala sekolah memberi pelayanan yang baik kepada wali murid dan siswa sehingga pendidikan di Kab/Kota Mojokerto berjalan dengan baik," bebernya. Sementara Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Mojokerto Sugeng Wibowo mengatakan, sesuai arahan dari Dinas Pendidikan Prov Jatim bahwa koperasi di sekolah tidak menjual seragam untuk siswa. Untuk memenuhi kebutuhan seragam sekolah, pihaknya menyarankan agar para siswa membeli seragam di toko yang tetsedia. "Jadi tidak ada seragam mahal di sekolah kami. Terkait kebutuhan seragam sekolah pihaknya emberikan kebebasan kepada siswa untuk membeli seragam di toko yang tersedia," bebernya. Terkait biaya sekolah bagi masyarakat tdak mampu, pihaknyajuga telah memberi dispensasi kepada siswa yang tidak mampu dan siswa yatim piatu agar bisa belajar di SMAN 2 Kota Mojokerto hingga lulus sekolah.(war/ziz)
Larangan Jual Seragam di Koperasi Sekolah, Dindik Mojokerto Sidak SMA/SMK
Senin 31-07-2023,15:52 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :