Tulungagung, memorandum.co.id - Upaya mediasi terus dilakukan oleh para ahli waris almarhum Munaris yang didampingi Edi Sumarno, selaku penasehat hukum mereka dengan Pemerintah Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Selasa (25/7/2023). Mediasi dilakukan guna meminta kejelasan karena adanya perubahan nama Munaris, yang berganti nama menjadi Imam Munasir dan Imam Munaris. Hal itu diketahui setelah adanya jual beli tanah peninggalan almarhum yang berada di Desa Bendosari. Dan kini disengketakan. Selain 8 orang ahli waris almarhum Munaris dan kuasa hukumnya, mediasi kali ini juga dihadiri oleh Camat Ngantru Sumarji, Kepala Desa Bendosari Munarto beserta perangkat, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Salah satu ahli waris, Muarifin meminta Pemdes Bendosari merubah nama Imam Munasir atau Imam Munaris dikembalikan ke nama aslinya, yaitu Munaris. "Kami semua adalah ahli waris almarhum mbah Munaris. Tetapi saat ini di desa nama kakek kami berubah menjadi Imam Munasir dan Imam Munaris," ungkap Muarifin. Menurutnya, para ahli waris almarhum Munaris minta agar kesalahan nama ini segera diluruskan dan dibenarkan. Disesuaikan bukti - bukti dan keterangan para saksi, sehingga tidak menimbulkan keresahan. Di tempat sama, penasehat hukum ahli waris almarhum Munaris, Edi Sumarno mengatakan ini merupakan mediasi yang kelima dengan Pemdes Bendosari. "Kali ini memasuki mediasi optimal. Karena itu tembusannya melibatkan Forkopimcam Ngantru. Dan yang utama adalah Pemerintah Desa Bendosari," kata Edi Ganthol, sapaan akrabnya. Dijelaskan oleh Edi Ganthol, dalam perkara ini pihaknya mengaku sudah melakukan pendalaman dan penelusuran. Baik melalui data maupun saksi - saksi di lapangan. "Akhirnya kami menemukan hal yang salah terkait catatan kependudukan," ucapnya. Oleh sebab itu, lanjut Edi, melalui mediasi permintaan kliennya kepada Pemdes Bendosari cukup sederhana. Pertama mengembalikan data kependudukan almarhum Munaris ke yang asli. Kedua membuat surat keterangan seluruh nama - nama ahli waris almarhum. "Almarhum Munaris punya 9 anak yang semuanya sudah meninggal dunia. Dari 9 orang itu, mereka memiliki 38 anak. Almarhum meninggalkan aset tanah seluas 300 are, yang dikuasai dan dijual cuma oleh 6 orang dari 38 ahli warisnya. Pada intinya, klien kami ingin mengembalikan data kependudukan yang sesuai aslinya. Setelah itu ada surat keterangan kependudukan warisan, dan nama - nama hak warisnya," pungkas Edi Ganthol. Sementara Camat Ngantru, Sumarji minta perkara ini diselesaikan dengan sebaik - baiknya. "Semoga segera ada titik temu, sehingga tidak berlarut-larut," tuturnya. Kades Bendosari, Munarto enggan berkomentar banyak. "Saya kades baru di sini. Jadi belum tau," ucapnya. Namun akhirnya disepakati, nama Imam Munasir, Imam Munaris dan Munaris, adalah satu orang atau orangnya sama. (kin/mad)
Gegara Ubah Nama, 5 Kali Pemdes Bendosari Mediasi Dengan Para Ahli Waris
Rabu 26-07-2023,05:29 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,13:20 WIB
Modus Ngutil di Pakaian Dalam, Karyawan PT UBS Surabaya Didakwa Gelapkan Kawat Emas Senilai Rp 39 Juta
Rabu 25-03-2026,15:52 WIB
Dua Aduan Pembayaran THR Masuk Posko Disnaker Tulungagung, Mayoritas Perusahaan Sudah Patuh
Rabu 25-03-2026,21:36 WIB
Beat Dicuri di Tambak Segaran Surabaya Usai Dipakai Mudik ke Jombang
Rabu 25-03-2026,16:58 WIB
Belum Sebulan Menjabat, Kajari Jember Yenita Sari Dipindahtugaskan ke Kementerian PKP
Rabu 25-03-2026,21:29 WIB
Libur Lebaran Bawa Sukacita di Aceh, Air Terjun 7 Tingkat Jadi Primadona Wisata
Terkini
Kamis 26-03-2026,09:22 WIB
Bantu Pemudik Pecah Ban Tengah Malam, Aksi Cepat Polisi Nganjuk Tuai Pujian
Kamis 26-03-2026,09:09 WIB
Perkuat Mutu Pendidikan, 128 Kepala SMA dan SMK Negeri Dilantik
Kamis 26-03-2026,09:00 WIB
Hari yang Fitri Berubah Menjadi Duka: Kebenaran yang Terungkap setelah Lebaran (2)
Kamis 26-03-2026,08:52 WIB
Perkuat Keamanan Lingkungan, Bhabinkamtibmas Kalirungkut Sosialisasikan Call Center 110 ke Pengurus RT
Kamis 26-03-2026,08:44 WIB