Surabaya, memorandum.co.id - Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH menjadi Irup pada Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63, Sabtu (22/7/2023).
Selaku Irup, Kajati Jatim membacakan amanat Jaksa Agung RI, yang antara lain menyatakan bahwa peringatan HBA jangan hanya dijadikan sekadar acara seremonial belaka, selayaknya dihayati sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua pelaksanaan tugas dan fungsi dalam kurun waktu satu tahun terakhir serta merumuskan strategi untuk dilaksanakan ke depan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Untuk itu, Jaksa Agung berpesan agar jadikan momen ini sebagai pengingat untuk terus berbenah diri, merapatkan barisan, memperkuat jiwa korsa, dan terus memupuk semangat dalam bekerja dan berkarya dalam mempersiapkan diri menyongsong tantangan dan hambatan yang akan menghadang di hari esok.
“Jadikan momentum peringatan HBA ini untuk berkontemplasi dan menginternalisasi nilai-nilai Trapsila Adhyaksa yang merupakan landasan jiwa Kejaksaan, guna meningkatkan kecintaan kita terhadap pekerjaan dan institusi ini, sehingga dapat memotivasi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan performa demi menjaga dan meningkatkan capaian prestasi yang telah kita torehkan,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.
Tema besar yang diusung dalam peringatan HBA ke-63 Tahun 2023 ini adalah “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”.
Hal ini sejalan dengan apa yang menjadi tuntutan masyarakat bahwa di samping melaksanakan penegakan hukum yang tegas, masyarakat juga menuntut hukum lebih humanis, dimana hukum itu dibentuk dan diterapkan untuk melayani manusia, sehingga hukum harus dilaksanakan dengan memanusiakan manusia.
Meski demikian, pengertian hukum yang humanis bukan berarti tunduk pada tekanan yang mempengaruhi kualitas, namun cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Penegakan hukum humanis idealnya dilakukan dengan memperhatikan keadaan sekitar serta memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat secara profesional dan proporsional.
Pesatnya perkembangan global yang melintasi batasan ruang dan waktu menempatkan Kejaksaan di posisi yang harus adaptif dalam perkembangan yang terjadi, sehingga penegakan hukum yang dilakukan sudah seharusnya tidak semata-mata hanya berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum, melainkan harus mampu memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat dan pencari keadilan.
Dalam perkembangannya, penegakan hukum yang berbasis kemanfaatan akan menciptakan iklim yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat konstitusi.
Oleh karena itu seluruh anggota korps Adhyaksa, khususnya para Jaksa harus senantiasa mengembangkan dirinya dalam hal keterampilan hukum dan pengayaan nilai-nilai keadilan, agar penegakan hukum dapat mewujudkan keadilan tanpa cela.
“Seorang jaksa harus terus mengedepankan hati nurani agar mampu menyeimbangkan neraca hukum, baik hukum yang tersurat dalam hukum positif, maupun yang tersirat dalam hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai alas berpijak dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Jika dalam penegakan hukum menghadapi keraguan, gunakan hati nurani sebagai kompas moral dalam menggali dan mencari makna keadilan yang sesungguhnya,” ujarnya.
Tingkat kepercayaan publik yang berhasil dicapai dan dipertahankan oleh Kejaksaan saat ini menjadi puncak pencapaian tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Namun demikian capaian tersebut jangan sampai membuat terlena, tetapi sebaliknya menjadi beban yang harus diemban bahwa menjaga dan mempertahankan pencapaian tidak lebih mudah daripada proses mencapainya.
Jadi Irup Upacara HBA ke-63, Kajati Jatim Sampaikan Pesan Jaksa Agung: Gunakan Hati Nurani Sebagai Kompas Mora
Sabtu 22-07-2023,13:41 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :