Ambil Ranjau Sabu, Koko Diamankan Polisi

Jumat 21-07-2023,16:59 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono

Surabaya, memorandum.co.id - Koko Aprilyanto Budiman diseret di pengadilan terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu. Terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (21/7/2023). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo menghadirkan saksi penangkap Rizal Valenti anggota Polrestabes Surabaya. Rizal mengatakan, bahwa penangkap terdakwa berdasarkan infomasi masyarakat, kemudian ditindak lanjuti. Saat di lampu merah terdakwa berhenti kemudian kita ambil kontaknya dan digeledah ditemukan 2 poket sabu seberat sekitar 40 gram di dalam jok motor vixion. "Dari pengakuan terdakwa sabu didapatakan dari Mukri (DPO) dengan cara diranjau di daerah Pantai Camlong, Sampang Madura. Untuk pembayaran dengan sitem titip dulu," Kata Rizal saat memberikan kesaksian di ruang Tirta 2. Ia menambahkan, sabu tersebut rencananya akan dijual kembali dan terdakwa sudah 2-3 kali ambil barang di Madura. Atas keterangan saksi Rizal, terdakwa Koko Aprilyanto Budiman membenarkan keterangannya. Lanjut pemeriksaan terdakwa, pada intinya terdakwa mengakui perbuatanya dan untuk sabunya per gram Rp 900 ribu. Rencana mau dijual lagi, namun keburu ketangkap. "Keuntungnyan sekitar Rp 100 ribu per gramnya," kata terdakwa Koko. Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada Sabtu 25 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa mengubungi Mukri (DPO) dan memesan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan cara pembayar via transfer dengan biaya Rp 5 juta. Selanjutnya pada Minggu 26 Februari 2023 pukul 21.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Mukri dan mengabari kepada terdakwa bahwa sabu yang dipesan sudah siap dan selanjutnya pada Hari Senin tanggal 27 Februari 2023, terdakwa dihubungi oleh Mukri (DPO) agar mengambil 1 buah tas kresek warna hitam di tumpukan batu pinggir Pantai Camplong, Sampang Madura. Setelah mengambil ranjau sabu, terdakwa pergi dan sesampainya di perempatan pinggir Jalan Kedung Cowek, Tambaksari, petugas kepolisian melakukan penangkapan setelah sebelumnya mendapatkan informasi. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan di dalam jok sepeda Motor Yamaha Vixion Nopol S-5534-FP sabu dengan berat 29,6 gram yang terbungkus 2 buah tissue yang terletak di dalam tas kresek warna hitam. Dan kemudian ditemukan di dalam celana dalam berupa 1 poket sabu dengan berat 11,63 gram. Pada saat petugas kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa mengenai barang bukti (BB) lain, terdakwa mengakui bahwa terdakwa masih menyimpannya di Apartemen Puncak CBD Jalan Kramat I Wiyung Surabaya. Saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah buku rekap penjual, 4 plastik klip kosong, 3 buah sendok plastik, dan 2 buah kantong kain kecil warna hitam bekas tempat kacamata. Saat terdakwa diinterogasi mengenai barang bukti narkotika golongan I jenis sabu tersebut, terdakwa mengakui membeli sabu dengan tujuan untuk di jual kembali dan mencari keuntungan. Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rid/ono)

Tags :
Kategori :

Terkait