Cedera saat Pertandingan Piala AFF 2023, Dua Pemain Timnas Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Selasa 18-07-2023,19:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Pasuruan, Memorandum.co.id - Dua pemain Timnas U-19 wanita yang berlaga di Piala AFF Wanita U-19 / 2023 mengalami cedera akibat benturan dengan pemain lawan. Keduanya adalah Marsela Yuliana Awi dan Sheva Imut Furyzcha. Mereka harus mendapatkan perawatan dan juga tindakan medis di rumah sakit. BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan keduanya mendapatkan perawatan yang maksimal. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya mengatakan, seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya. Sejak saat latihan terlebih saat pertandingan. “Benar. Keduanya sudah mendapatkan perawatan. Dan dikarenakan merupakan peserta kami, maka kami akan memastikan mereka mendapatkan haknya secara maksimal. Perlindungan yang kami berikan tidak sebatas hanya pengobatan di rumah sakit saja, melainkan kami juga memastikan pemain tersebut bisa kembali ke lapangan dengan kondisi terbaik pasca cedera,” jelas Anggoro. Dirinya menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini berfokus untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah. Salah satunya kepada profesi atlet. “Seperti kampanye kami ‘Kerja Keras Bebas Cemas’, kami ingin peserta kami, seluruh pekerja, bisa melakukan pekerjaannya sekeras dan seoptimal mungkin. Apapun profesinya. Untuk segala risiko serahkan kepada kami. Tidak perlu khawatir dan cemas,” tambah Anggoro. Diketahui pada April 2023 lalu, BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI melakukan sinergi kerjasama dan launching Gerakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada ekosistem sepak bola Indonesia yang disepakati dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak. Yaitu Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Nota kesepahaman ini berisi tentang perlindungan bagi para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola. Perlindungan yang diberikan meliputi: program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Lebih detail mengenai kejadian tersebut, Dokter Timnas U-19 wanita di laga AFF 2023, dr. Risky Dwi Rahayu, Sp.KO mengatakan, dua atlet tersebut mengalami cedera akibat benturan keras pada bagian dada serta kepala dan pipi kanan. Mereka melakukan duel head to head dengan pemain lawan. Akibat benturan keras itu, keduanya membutuhkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit. "Dua atlet tersebut kami rujuk ke RSUD Siti Fatimah Az-Zahra. Selama proses ini seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Karena atlet timnas U-19 telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Risky, Jumat (14/7). Secara regulasi, perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal seperti atlet sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100. Isinya tercantum; Setiap insan olahraga dan pelaku olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional. Menutup keterangannya, Anggoro kembali menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam mendukung atlet Indonesia berlaga di kancah nasional maupun internasional. “Para atlet ini perwakilan kita di mata internasional. Kami akan dukung penuh. Harapannya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang kami berikan, seluruh atlet bisa fokus berlatih dan bertanding. Dengan harapan akan menghasilkan prestasi yang optimal dan mengharumkan nama Indonesia,” tegas Anggoro. Senada dengan itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki Susanto mengungkapkan, dengan menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, seluruh atlet nantinya diharapkan dapat merasa aman dan nyaman dalam mengikuti pertandingan. Seluruh pekerja pasti memiliki risiko kecelekaan kerja. Dalam hal ini ketika seorang atlit dalam berlatih juga memiliki risiko, baik itu cedera atau yang lain – lain. “Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, biaya pengobatan sampai sembuh akan ditanggung seluruhnya,” terang Trioki. (mh/*)

Tags :
Kategori :

Terkait