Sidoarjo, memorandum.co.id - Tiga warga Jabon berinisial ASR, AZM dan PA diamankan polisi karena terlibat pengeroyokan terhadap seorang pria S asal Candi. Peristiwa terjadi pada 30 Juni 2023 sore di Desa Jemirahan, Jabon, Sidoarjo. Pengeroyokan terhadap S, 37 tahun itu terjadi akibat rasa cemburu ASR karena mengetahui isterinya N pulang ke rumah dibonceng S. Keduanya keluar rumah menggunakan sepeda motor untuk tujuan mencari sepeda motor gadai di wilayah Candi. “Sesampainya di rumah saudari N yang dibonceng S ditanyai ASR kenapa lama sekali keluarnya. Hingga timbul rasa cemburu saudara ASR dan marah terhadap korban S,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (12/7/2023). Kemudian ASR masuk ke dalam rumah berpapasan dengan saudara iparnya PA yang memegang sabit dan bendo (parang). ASR langsung mengambil sabit tersebut dan dibacokkan mengenai kepala korban S sebanyak satu kali hingga berdarah dan pegangan sabit terlepas. Saat itu korban berusaha melarikan diri, kemudian ASR yang masih emosi mengambil bendo yang dipegang oleh PA dan kembali mengejar korban, kemudian dipukul kepala bagian atasnya dengan menggunakan punggung pisau bendo tersebut, hingga dilerai oleh orang tua saudari N. Saat itu PA yang berada di lokasi emosi dan ikut memukul korban korban, lalu mengambil kursi kayu kemudian dipukulkan mengenai punggung korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh. Selanjutnya datanglah saudara ipar ASR yang lain yakni AZM turut melemparkan batu paving mengenai kepala korban, hingga akhirnya datang tetangga sekitar melerai dan korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan akibat peristiwa pengeroyokan yang dilakukan ASR, PA dan AZM korban S mengalami luka terbuka pada kepala bagian kanan, kiri, dan ibu jari dalam kanan, luka lecet pada kelopak bawah mata kanan, pelipis kiri, telapak tangan kanan, ibu jari dalam kanan, punggung bagian tengah, punggung atas bagian kanan, punggung bawah bagian kanan, luka memar pada bahu kanan atas dan bahu kiri atas. Terkait kejadian pengeroyokan ini, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman penjara sembilan tahun.(kri/jok)
Cemburu, Sabit Bicara
Rabu 12-07-2023,14:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-04-2026,17:22 WIB
Aksi Pengeroyokan Jukir Situbondo Terekam CCTV, Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Kamis 16-04-2026,20:12 WIB
Pabrik Solasi di Kompleks Suri Mulia Margomulyo Surabaya Terbakar
Jumat 17-04-2026,00:03 WIB
Stok Energi Aman, Harga BBM Subsidi Dipastikan Stabil hingga Akhir 2026
Kamis 16-04-2026,21:42 WIB
Kebakaran Pabrik Selotip Margomulyo Surabaya Merembet ke Dua Gudang Lain
Kamis 16-04-2026,23:16 WIB
Produksi Susu Sapi Boyolali Naik Empat Kali Lipat, Suplai Capai 2.000 Liter Per Hari
Terkini
Jumat 17-04-2026,16:43 WIB
Dirut Tugu Tirta Kota Malang Raih PWI Jatim Award 2026 Berkat Transformasi Digital Pelayanan Publik
Jumat 17-04-2026,16:38 WIB
Bupati Fandi Minta PMI Gresik Antisipasi Krisis Air Bersih Hadapi Kemarau Panjang
Jumat 17-04-2026,16:32 WIB
Rebutan Hak Asuh, Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polres Tulungagung
Jumat 17-04-2026,16:22 WIB
Gubernur Khofifah Jadi Koordinator PPIH Embarkasi Surabaya, Layani 44 Ribu Jemaah Haji 2026
Jumat 17-04-2026,16:16 WIB