Malang, memorandum.co.id- Satreskrim Polres Malang melakukan pra rekonstruksi dan olah TKP ulang terkait perintangan olah TKP dan kecelakaan kerja di PG Kebon Agung, di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Sabtu (24/6) mulai pukul 09.00. Kecelakaan kerja ini menewaskan seorang pekerja. Pra rekonstruksi dan olah TKP dipimpin Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro didampingi Kasi Keselamatan Kerja Disnakertrans Provinsi Jatim Hasan Mangale. Hadir pula, pimpinan PG Kebon Agung Heru Cahyono. Hasil pra rekonstruksi, polisi menemukan fakta baru. Lokasi kecelakaan di sebelahnya dari titik yang selama ini disampaikan pihak PG Kebon Agung. “Pada pra rekonstruksi dan olah TKP ada 12 reka adegan,” terang Kasat Reskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro. Wahyu menjelaskan adegan 1 - 3 merupakan adegan petugas keamanan PG Kebon Agung tidak mengizinkan penyidik Satreskrim dan Tim Identifikasi Polres Malang masuk untuk melakukan olah TKP. Alasannya, menunggu izin dari pimpinan. “Kemudian adegan 4 - 5 terkait perencanaan yang dilakukan di sebuah ruangan diikuti para manager,” kata Wahyu. Adegan 6 - 10, pihak PG Kebon Agung merubah atau membuat rekayasa TKP. Ini kemungkinan pihak PG berusaha mengaburkan kejadian kecelakaan kerja. “Lalu adegan selanjutnya (11, red) terkait olah TKP pertama yang bukan TKP sesungguhnya. Dari pra rekonstruksi tersebut, kami menemukan TKP sesungguhnya. Lokasinya berada di samping saat olah TKP pertama,” jelas Wahyu. Terkait olah TKP laka kerja diperoleh keterangan, korban meninggal dunia akibat terjatuh dari ketinggian 2,30 meter dan korban langsung masuk ke dalam mixer atau mesin gilingan. “Untuk ada tidaknya kesalahan prosedur, nanti kesimpulannya kami masih koordinasi dengan saksi ahli, juga dengan Disnaker K3 Provinsi Jatim. Selain itu kami juga akan melakukan pendalaman keterangan dari saksi ahli pidana,” urai Wahyu. Dalam pra rekonstruksi pihak Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk dua perkara, yakni kecelakaan kerja serta perintangan penyelidikan Kasi Keselamatan Kerja Disnakertrans Provinsi Jatim Hasan Mangale mengatakan kesalahan terkait kecelakaan kerja ada di pihak Disnaker Provinsi Jatim karena kurang melakukan pembinaan terhadap perusahaan, khususnya PG Kebon Agung. Disnakertrans Provinsi Jawa Timur tidak memberi sanksi pada PG Kebon Agung. Hanya melakukan evaluasi serta meminta PG Kebon Agung berkomitmen mengevaluasi penyebab kecelakaan kerja agar tidak terulang. “Pernyataannya PG Kebon Agung berkomitmen untuk melakukan evaluasi perbaikan sehingga nanti akan dilakukan lisensi untuk pekerja terutama bagi pekerja yang di lokasi bahaya,” kata Hasan Mangale. Pihak Disnaker mengakui selama ini kurang melakukan pembinaan pada perusahaan karena jumlah personel terbatas. Jumlah petugas Disnaker di Jawa Timur hanya 180 orang. Sementara jumlah perusahaan lebih dari 30 ribu perusahaan. Soal sanksi, Hasan mengatakan sanksinya tipis. Yakni, tindak pidana ringan (Tipiring), hukumannya kurungan 3 bulan atau denda Rp 100 ribu. Hasan mengatakan sudah meminta PG Kebon Agung untuk memenuhi hak-hak dasar korban. Apabila hak dasar sudah diberikan maka menjadi pertimbangan untuk tidak dilanjutkan kasus kecelakaan kerjanya. “Katanya sudah diberikan sesuai ketentuan dan hak plus. Hak plus ini contohnya seperti memberi beasiswa pada keluarganya. Itu tidak tertulis dalam aturan, tetapi nanti saya akan minta kepastiannya secara tertulis,” ujar Hasan. Pimpinan PG Kebon Agung Heru Cahyono menyebutkan sepenuhnya menyerahkan masalah ini ke pihak kepolisian dan akan mengikuti proses hukum yang sudah berjalan. “Kami mengikuti proses penyidikan di Kepolisian (Polres Malang, red),” ucap Heru. Heru enggan menjelaskan alasanb tidak melaporkan kejadian kecelakaan kerja ke polisi dan melakukan perintangan penyelidikan. “Masih dalam penyidikan pihak polisi. Dari perusahaan tidak ada perintah untuk merintangi sehingga nanti masih dalam proses penyidikan. Apakah memang betul ada indikasi perintangan penyidikan,” terangnya. Dikatakan, mendatang PG Kebon Agung berkomitmen akan mengevaluasi kejadian ini terutama terkait K3. pihak PG Kebon Agung akan kooperatif memberikan keterangan kepada pihak kepolisian dan mengikuti arahan Disnaker untuk memberikan hak-hak dasar keluarga korban. “Kami juga sudah memberikan santunan pada keluarga korban, juga tambahan beasiswa kepada keluarga. Nanti setelah lulus kita tawarkan pada keluarga untuk bergabung dengan manajemen kita. Keluarga juga sudah menerima kondisi kecelakaan kerja ini, murni sebagai kecelakaan dan tidak mau mempermasalahkan lebih lanjut,” terang Heru. (kid/ari/ono)
Pra Rekonstruksi Laka PG Kebon Agung, Polisi Temukan Fakta Baru
Senin 26-06-2023,19:31 WIB
Editor : Eko Yudiono
Kategori :