Surabaya, memorandum.co.id - Kejati Jatim menahan seorang tersangka dalam kasus proyek fiktif pembangunan rumah prajurit di Cipinang. "Hari ini Kamis 22-06-2023, Kejati Jatim telah melakukan pemeriksaan 2 orang saksi, kemudian 1 orang saksi atas nama Ikhwan Nursyujoko, S.Ag. ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan untuk 20 hari kedepan mulai 22 Juni 2023 hingga 11 Juli 2023," ujar Kajati Jatim Dr Mia Amiati SH MH kepada wartawan. Tersangka Ikhwan Nursyujoko (IN) dari PT. Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung, mengaku mendapatkan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 tahun 2018. Kemudian paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT. Sier Puspa Utama (PT SPU) yang merupakan anak perusahaan dari PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT. SIER) untuk dikerjakan. Sebagai biaya pekerjaan awal (relokasi) tersangka IN. meminta uang kepada PT SPU total sebesar Rp. 1.250.000.000. "Setelah uang diberikan ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 tahun 2018 tidak ada alias fiktif," ujar Kajati Jatim. Dalam kasus ini terdapat 4 orang tersangka, 2 orang (dari pihak PT. SPU) telah dilaksanakan proses penuntutan oleh Kejari Surabaya dan telah mendapatkan putusan pengadilan. Saat ini sedang memasuki tahap upaya hukum banding yakni atas nama Ir. Dwi Fendi Pamungkas M.T., yang pada saat kejadian selaku Direktur Utama PT. SPU dan Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T., yang pada saat kejadian selaku Kepala Biro Teknik PT. SPU. Dua orang tersangka lainnya yaitu atas nama Letnan Kolonel CZI DK dan tersangka IN. Peran tersangka militer Letkol CZI DK, diduga menerima sebagian uang pembayaran sebesar Rp. 1.250.000.000 tersebut. DK juga berperan mengatas namakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 tahun 2018. Padahal paket perkerjaan tersebut tidak ada.(gus)
Kejati Jatim Tahan Seorang Tersangka Kasus Proyek Fiktif Pembangunan Rumah Prajurit
Jumat 23-06-2023,02:56 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :