Batam, memorandum.co.id - Warga negara Singapura berinisial S berusaha membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Upaya itu langsung digagalkan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan langsung mengamankan yang bersangkutan. “Benar sekali, pelaku berinisial S yang merupakan warga negara Singapura,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, Rabu (21/6/2023). Subki mengatakan, untuk proses pembuatan paspor ini, S telah melampirkan dokumen persyaratan yang sudah lengkap. “Namun saat wawancara, petugas konter pelayanan kami curiga kepada pelaku S ini, karena pelaku S tidak bisa memberikan keterangan dengan benar dan beralasan sudah lupa,” ungkap Subki. Bahkan kecurigaan kembali menguat ketika pelaku ditanyai tempat kelahiran dan tidak bisa menjawab dengan benar. “Dari sini petugas konter langsung berkoordinasi dengan Badan Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan wawancara mendalam,” terang Subki. “Bahkan pelaku S juga kebingungan saat ditanya tempat mengenyam pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan butir-butir Pancasila,” tambah Subki. Lebih jauh Subki mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui nekat membuat paspor Indonesia karena ingin tinggal lebih lama di Indonesia. “Pelaku juga mengaku hal ini merupakan salah satu upaya agar bisa mendapatkan dana pensiun secara penuh ketika melepas kewarganegaraannya,” terang Subki. Tidak saja itu, Pelaku juga menunjukkan paspor kebangsaan Singapura ke petugas. “Pelaku S kami tetapkan sebagai tersangka karena melanggar tindak pidana Keimigrasian Pasal 126 C Undang Undang Nomor 6 tahun 2011, dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta,” tegas Subki. Subki mengaku, kasus ini merupakan kasus pertama terjadi di Batam. Kendati demikian, Subki enggan mengungkapkan siapa yang membantu pelaku mengurus dokumen seperti KTP, KK dan lain-lain. “Kalau mengenai itu, mohon maaf belum bisa kami jawab, sebab hal itu merupakan materi penyidikan. Yang jelas, pelaku S sebagai tersangka kasus kesengajaan memeberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan dokumen perjalanan Republik Indonesia,” tegas Subki.(mik/ziz)
Kelabui Petugas Saat Urus Paspor, WNA Singapura Diamankan Imigrasi Batam
Kamis 22-06-2023,08:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-01-2026,08:47 WIB
Polres Madiun Kota Beberkan Fakta Keterlibatan Oknum Anggota dalam Kasus Narkoba
Kamis 15-01-2026,20:47 WIB
Kapolres Gresik Pimpin Commander Wish, Tegaskan Polri Presisi dan Pelayanan Humanis
Kamis 15-01-2026,20:09 WIB
Seleksi Sekda Madiun Dibuka, Empat Pejabat Internal Diprediksi Bakal Bersaing
Kamis 15-01-2026,22:32 WIB
Antisipasi Burnout, ASN Kemendukbangga Jatim Dibekali Strategi Jaga Kesehatan Mental
Kamis 15-01-2026,20:31 WIB
Polres Madiun Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Bobol Tembok Lintas Provinsi
Terkini
Jumat 16-01-2026,18:31 WIB
UMKM Binaan BRI ‘Kain Indonesia by Shifara’, Hidupkan Nafas Wastra Nusantara Lewat Koleksi Office Wear
Jumat 16-01-2026,18:15 WIB
Kepedulian Berkelanjutan, Usai 1.000 Makanan untuk Sudan, Teman Baik Pastikan Bantuan hingga Ramadan
Jumat 16-01-2026,17:53 WIB
Gus Ipul: Sekolah Rakyat Tak Sekadar Pendidikan, tapi Jalan Keluar dari Kemiskinan
Jumat 16-01-2026,17:12 WIB