Batam, memorandum.co.id - Warga negara Singapura berinisial S berusaha membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Upaya itu langsung digagalkan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan langsung mengamankan yang bersangkutan. “Benar sekali, pelaku berinisial S yang merupakan warga negara Singapura,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, Rabu (21/6/2023). Subki mengatakan, untuk proses pembuatan paspor ini, S telah melampirkan dokumen persyaratan yang sudah lengkap. “Namun saat wawancara, petugas konter pelayanan kami curiga kepada pelaku S ini, karena pelaku S tidak bisa memberikan keterangan dengan benar dan beralasan sudah lupa,” ungkap Subki. Bahkan kecurigaan kembali menguat ketika pelaku ditanyai tempat kelahiran dan tidak bisa menjawab dengan benar. “Dari sini petugas konter langsung berkoordinasi dengan Badan Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan wawancara mendalam,” terang Subki. “Bahkan pelaku S juga kebingungan saat ditanya tempat mengenyam pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan butir-butir Pancasila,” tambah Subki. Lebih jauh Subki mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui nekat membuat paspor Indonesia karena ingin tinggal lebih lama di Indonesia. “Pelaku juga mengaku hal ini merupakan salah satu upaya agar bisa mendapatkan dana pensiun secara penuh ketika melepas kewarganegaraannya,” terang Subki. Tidak saja itu, Pelaku juga menunjukkan paspor kebangsaan Singapura ke petugas. “Pelaku S kami tetapkan sebagai tersangka karena melanggar tindak pidana Keimigrasian Pasal 126 C Undang Undang Nomor 6 tahun 2011, dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta,” tegas Subki. Subki mengaku, kasus ini merupakan kasus pertama terjadi di Batam. Kendati demikian, Subki enggan mengungkapkan siapa yang membantu pelaku mengurus dokumen seperti KTP, KK dan lain-lain. “Kalau mengenai itu, mohon maaf belum bisa kami jawab, sebab hal itu merupakan materi penyidikan. Yang jelas, pelaku S sebagai tersangka kasus kesengajaan memeberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan dokumen perjalanan Republik Indonesia,” tegas Subki.(mik/ziz)
Kelabui Petugas Saat Urus Paspor, WNA Singapura Diamankan Imigrasi Batam
Kamis 22-06-2023,08:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,15:00 WIB
Lelah Menanti Janji: Warga Mumbulsari Jember Turun ke Jalan, Perbaiki Jalan Lubang yang Diabaikan
Sabtu 18-04-2026,14:33 WIB
Teror Lempar Batu Berulang di Mumbulsari: Laporan Mandek, Kepala Pedagang Robek
Sabtu 18-04-2026,20:49 WIB
Bank Jatim Segera Luncurkan JConnect Versi Terbaru, Dorong Konektivitas Digital Tanpa Batas
Sabtu 18-04-2026,15:07 WIB
Diduga Korsleting AC, Rumah di Jalan Adityawarman Jombang Ludes Terbakar
Sabtu 18-04-2026,18:33 WIB
Babinsa Tumpeng Dampingi Posyandu Merpati Lumajang, Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak
Terkini
Minggu 19-04-2026,13:59 WIB
Bea Cukai Tanjung Perak Perketat Pengawasan Importir Jalur Merah
Minggu 19-04-2026,13:45 WIB
Mislicha, Nenek Tertua Pasuruan Akhirnya Naik Haji; Nabung dari Hasil Jualan Cilok Selama 50 Tahun
Minggu 19-04-2026,13:35 WIB
Aksi Heroik Mama Muda di Kraton, Gigit Tangan Pelaku hingga Lolos dari Penyekapan
Minggu 19-04-2026,13:31 WIB
Penyisiran Miras di Laga Arema vs Persis Solo, Polres Malang Amankan 54 Suporter
Minggu 19-04-2026,13:04 WIB