Seluruh Pegawai Kejari Kota Malang Dites Urine

Senin 19-06-2023,17:16 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono

Malang, memorandum.co.id- Kejaksaan Negeri Kota Malang berkomitmen menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : B-2441/E.4/Enz.2/09/2022 tanggal 20 September 2022. Selain itu, juga Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Perederan Gelap Narkotika Tahun (RAN-P4GN) 2020-2024. Komitmen itu, dilakukan dengan pemeriksaan urine rutin, bagi seluruh pegawai, Pegawai Pemerintahan NonPegawai Negeri (PPNPN) dan honorer di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Dilaksanakan, bersama Dinkes Kota Malang, di kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (19/06/23). "Kegiatan tes urine, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kota Malang sebagai tindak lanjut surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," terang Kejari Kota Malang, Edy Winarko. Ia menambahkan, perang terhadap narkoba harus dilakukan secara masif oleh seluruh kalangan. Menurutnya, saat ini Indonesia menjadi tujuan favorit bagi para pengedar narkoba. Sehingga sudah sepatutnya sebagai aparatur sipil negara, memberikan kontribusi nyata dalam memerangi, dan mencegah pemakaian narkoba secara masif. "Dari hasil pemeriksaan yang ditunjukkan alat tes, menyatakan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kota Malang negatif. Bersih atau bebas dari penyalahgunaan Narkotika," lanjutnya. Test urine, kata dia, untuk  mendeteksi dini terhadap indikasi penyalahgunaan narkoba di instansi pemerintah. Sebagai wujud komitmen dari Kejaksaan Negeri Kota Malang terhadap upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ia berpesan, agar masyarakat menghindari segala jenis narkotika dengan menjaga pergaulan. Karena pergaulan, sumber adanya penyebaran narkotika. Karena itu, supaya melakukan kegiatan positif. (edr/ono)

Tags :
Kategori :

Terkait