Kualat, Nyolong HP di Depan Masjid Al-Akbar Bonusnya ke Tahanan

Jumat 16-06-2023,18:32 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono

Surabaya,memorandum.co.id- Warga Tambak Gringsing Baru II Nomo 14, Pabean Cantikan Surabaya,berinisial FB (26) ditangkap polisi karena kedapatan mencuri telepon genggam milik PM (14) warga tambak Sawah Sedati Sidoarjo, di halaman Masjid Al-akbar Pagesangan Surabaya. Kapolsek Jambangan Kompol Budi Waluyo menyebut, saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Jambangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Dari keterangan terduga pelaku ketika beraksi dia bersama seorang rekannya berinisial M. Statusnya masih DPO," terang Kompol Budi di Mako Polsek Jambangan Jumat (16/6/2023) Menurut Budi, pada kamis pekan lalu pukul 20.00, sebelum beraksi, FS, dan M membagi tugas. Terduga pelaku M berjalan dari belakang lalu menyenggol (sengaja menabrakan badan) sehingga korban oleng ke arah kanan, sementara FS berjalan memepet korban kemudian merogoh kantong saku busana muslim yang dikenakan korban untuk mengambil hand phone tersebut, lalu mengoper ke M. Karena korban curiga, Juliha, saksi  berinisiatif menghubungi  hand phone milik korban. Merasa terdesak, M melarikan diri, sementara  FS berhasildiamankan. Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit motor Yamaha Mio Soul nopol L-3004-QJ warna hitam. Kunci kontak, dan STNK, dan 1 (satu) unit hand phone Oppo type A5 warna ungu. Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.(mtr/ono)

Tags :
Kategori :

Terkait