Malang, memorandum.co.id - KS (58) dan SN (40), warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang ,diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Gedangan, Sabtu (3/6/2023). Keduanya diduga melakukan pembalakan liar dan melarikan diri kurang lebih 2 tahun. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan keduanya diduga sebagai pelaku pembalakan liar atau ilegal logging di wilayah Perhutani RPH Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. “Dua orang tersebut sempat masuk pada daftar pencarian orang (DPO) atas kasus ilegal logging di lokasi Perhutani,” terangnya, Senin (5/6). Yang bersangkutan melakukan pembalakan liar bersama dua orang temannya yang sudah dijatuhi hukuman. Taufik menjelaskan penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan di kawasan Pantai Watu Leper, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Sabtu (3/6) sekitar pukul 20.30. Petugas yang sebelumnya telah melakukan pengintaian, langsung mengamankan keduanya yang melintas berboncengan menggunakan motor di pintu masuk wisata pantai. Berdasarkan data kepolisian, kasus tersebut sebenarnya terjadi 1,5 tahun lalu, pada awal Nopember 2021. Saat itu, KS dan SN, serta 2 orang lainnya kedapatan mengangkut dan menguasai 8 gelondong kayu hutan jenis Sono Keling tanpa disertai dokumen resmi di kawasan Perhutani RPH Bantur petak 88 M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan. “Kasusnya pada November 2021, saat itu yang melakukan sejumlah 4 orang. Namun 2 orang berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO,” imbuh Taufik. Dari pengembangan kasus, unit opsnal Reskrim Polsek Gedangan berhasil mengamankan kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Gedangan untuk dilakukan pemeriksaan. Kedua tersangka yang diamankan sebelumnya sudah menjalani proses hukum dan divonis satu tahun delapan bulan dengan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara dua orang tersangka telah ditetapkan dalam DPO. Taufik menyebutkan polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka. Pihaknya akan menerapkan Pasal 12 huruf b jo Pasal 83 ayat 1 huruf b tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terhadap keduanya. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar,” jelasnya. (kid/ari/udi)
Kabur 2 Tahun, 2 DPO Ilegal Logging Dibekuk
Senin 05-06-2023,22:15 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-01-2026,08:07 WIB
Daftar Pejabat Polda Jatim yang Masuk Gerbong Mutasi
Selasa 13-01-2026,15:39 WIB
Pemkab Magetan Akui Belum Dapat Juknis Pegawai SPPG Diangkat PPPK
Selasa 13-01-2026,16:45 WIB
Kemenkum Jatim Serahkan Sertifikat Hak Cipta Patung Macan Putih Balongjeruk di Kediri
Selasa 13-01-2026,18:38 WIB
Aksi Biadab Bripka Agus dan Suyitno Bunuh Mahasiswi UMM, Dicekik dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat
Selasa 13-01-2026,17:20 WIB
Rapor Putaran Pertama Persebaya dan Evaluasi Kinerja Pemain di Era Bernardo Tavares
Terkini
Rabu 14-01-2026,07:34 WIB
Kronologi Lengkap Saat Bripka Agus dan Suyitno Menghabisi Mahasiswi UMM di Perbatasan Batu - Cangar
Rabu 14-01-2026,07:22 WIB
Era Baru di Bernabéu: Arbeloa Tegaskan Madrid Siap Bangkit dan Buru Trofi
Rabu 14-01-2026,07:07 WIB
Rompi Oranye Itu Akhirnya Dilipat
Rabu 14-01-2026,06:44 WIB
Mengenal Sosok Aknin Model Berbakat Peraih Gelar Putri Kartini Jatim dan Glamour of Models
Rabu 14-01-2026,06:07 WIB