Malang, memorandum.co.id - KS (58) dan SN (40), warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang ,diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Gedangan, Sabtu (3/6/2023). Keduanya diduga melakukan pembalakan liar dan melarikan diri kurang lebih 2 tahun. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan keduanya diduga sebagai pelaku pembalakan liar atau ilegal logging di wilayah Perhutani RPH Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. “Dua orang tersebut sempat masuk pada daftar pencarian orang (DPO) atas kasus ilegal logging di lokasi Perhutani,” terangnya, Senin (5/6). Yang bersangkutan melakukan pembalakan liar bersama dua orang temannya yang sudah dijatuhi hukuman. Taufik menjelaskan penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan di kawasan Pantai Watu Leper, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Sabtu (3/6) sekitar pukul 20.30. Petugas yang sebelumnya telah melakukan pengintaian, langsung mengamankan keduanya yang melintas berboncengan menggunakan motor di pintu masuk wisata pantai. Berdasarkan data kepolisian, kasus tersebut sebenarnya terjadi 1,5 tahun lalu, pada awal Nopember 2021. Saat itu, KS dan SN, serta 2 orang lainnya kedapatan mengangkut dan menguasai 8 gelondong kayu hutan jenis Sono Keling tanpa disertai dokumen resmi di kawasan Perhutani RPH Bantur petak 88 M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan. “Kasusnya pada November 2021, saat itu yang melakukan sejumlah 4 orang. Namun 2 orang berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO,” imbuh Taufik. Dari pengembangan kasus, unit opsnal Reskrim Polsek Gedangan berhasil mengamankan kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Gedangan untuk dilakukan pemeriksaan. Kedua tersangka yang diamankan sebelumnya sudah menjalani proses hukum dan divonis satu tahun delapan bulan dengan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara dua orang tersangka telah ditetapkan dalam DPO. Taufik menyebutkan polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka. Pihaknya akan menerapkan Pasal 12 huruf b jo Pasal 83 ayat 1 huruf b tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terhadap keduanya. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar,” jelasnya. (kid/ari/udi)
Kabur 2 Tahun, 2 DPO Ilegal Logging Dibekuk
Senin 05-06-2023,22:15 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,08:05 WIB
Prakiraan Cuaca 12 Maret 2026, Jatim Masih Diancam Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
Kamis 12-03-2026,12:09 WIB
Adu Banteng Motor di Depan TPU Ajung, Dua Nyawa Melayang
Kamis 12-03-2026,08:00 WIB
Keteguhan Iman Linda Sanduan, Menemukan Islam di Balik Ujian Perpisahan
Kamis 12-03-2026,07:18 WIB
Paman di Surabaya Bejat, Keponakan Sendiri Dihamili
Kamis 12-03-2026,14:27 WIB
Perjuangkan Hak Waris Saham PT Hasil Karya, Keluarga Almarhum Wei Mingcheng Gugat PMH di PN Surabaya
Terkini
Kamis 12-03-2026,22:36 WIB
Kinerja Moncer, Imigrasi Kediri Borong Dua Penghargaan Pengelolaan Keuangan Negara 2025
Kamis 12-03-2026,22:25 WIB
Hadirkan Cak Hunter Parabola, Bukber Memorandum Penuh Tawa Anak Yatim
Kamis 12-03-2026,22:24 WIB
Kapolres Kediri Kota Beri Penghargaan kepada 35 Personel dan 11 Warga Berprestasi
Kamis 12-03-2026,22:20 WIB
Wamenpar Ni Luh Puspa Sebut SDM Ramah Jadi Kunci Nilai Jual Pariwisata
Kamis 12-03-2026,22:16 WIB