Malang, memorandum.co.id - KS (58) dan SN (40), warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang ,diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Gedangan, Sabtu (3/6/2023). Keduanya diduga melakukan pembalakan liar dan melarikan diri kurang lebih 2 tahun. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan keduanya diduga sebagai pelaku pembalakan liar atau ilegal logging di wilayah Perhutani RPH Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. “Dua orang tersebut sempat masuk pada daftar pencarian orang (DPO) atas kasus ilegal logging di lokasi Perhutani,” terangnya, Senin (5/6). Yang bersangkutan melakukan pembalakan liar bersama dua orang temannya yang sudah dijatuhi hukuman. Taufik menjelaskan penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan di kawasan Pantai Watu Leper, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Sabtu (3/6) sekitar pukul 20.30. Petugas yang sebelumnya telah melakukan pengintaian, langsung mengamankan keduanya yang melintas berboncengan menggunakan motor di pintu masuk wisata pantai. Berdasarkan data kepolisian, kasus tersebut sebenarnya terjadi 1,5 tahun lalu, pada awal Nopember 2021. Saat itu, KS dan SN, serta 2 orang lainnya kedapatan mengangkut dan menguasai 8 gelondong kayu hutan jenis Sono Keling tanpa disertai dokumen resmi di kawasan Perhutani RPH Bantur petak 88 M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan. “Kasusnya pada November 2021, saat itu yang melakukan sejumlah 4 orang. Namun 2 orang berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO,” imbuh Taufik. Dari pengembangan kasus, unit opsnal Reskrim Polsek Gedangan berhasil mengamankan kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Gedangan untuk dilakukan pemeriksaan. Kedua tersangka yang diamankan sebelumnya sudah menjalani proses hukum dan divonis satu tahun delapan bulan dengan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara dua orang tersangka telah ditetapkan dalam DPO. Taufik menyebutkan polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka. Pihaknya akan menerapkan Pasal 12 huruf b jo Pasal 83 ayat 1 huruf b tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terhadap keduanya. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar,” jelasnya. (kid/ari/udi)
Kabur 2 Tahun, 2 DPO Ilegal Logging Dibekuk
Senin 05-06-2023,22:15 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 13-12-2025,21:05 WIB
Trie Utami Ajak Bangun Tembakau Research and Development Corner di Situbondo
Sabtu 13-12-2025,20:05 WIB
Mas Rio Dorong Pengembangan Tembakau Tambheng sebagai Identitas Lokal Situbondo
Sabtu 13-12-2025,18:48 WIB
Pemkot Surabaya Tiadakan Pesta Tahun Baru di Balai Kota
Sabtu 13-12-2025,19:14 WIB
CSA Allstar Libas PST Tenaru 5-1 di Laga Sambut Hari Ibu
Sabtu 13-12-2025,20:51 WIB
Di Musda Partai Golkar Kota Malang, Sejumlah PL Sampaikan Uneg-uneg
Terkini
Minggu 14-12-2025,18:13 WIB
Ning Lia Ajak Kader Fatayat NU Bumikan Empat Pilar Lewat Kebaikan Digital
Minggu 14-12-2025,17:51 WIB
Pemkab Ponorogo Siap Open Bidding Jabatan Direktur RSUD dr Harjono
Minggu 14-12-2025,17:40 WIB
Tanpa Konvoi dan Kembang Api, Wali Kota Eri Ajak Warga Surabaya Isi Malam Tahun Baru dengan Doa Bersama
Minggu 14-12-2025,16:49 WIB
Lawan Borneo FC, Rachmat Irianto Siap Beri Kemenangan untuk Persebaya
Minggu 14-12-2025,16:29 WIB