Malang, memorandum.co.id - Terungkap. Tragedi pembunuhan di kawasan Jembatan Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang terjadi Kamis (1/6) malam. Fakta baru terungkap terkait pembunuhan yang menimpa kekasih mantan pacar. Pelaku Riki F (24), warga Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang diektahui sudah memiliki istri dan satu anak. Penyidik Polresta Malang Kota mendalami kasus ini, hingga kini sebanyak 6 orang yang diduga mengetahui peristiwa tersebut masih dimintai keterangan. Namun, statusnya masih menjadi saksi. Pemeriksaan itu, masih seputar kejadian hingga peran masing-masing. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan uangkap kasus tersebut pada rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (5/5). “Tersangka membunuh korban dengan menusuk dada sebelah kiri kena jantung. Menggunakan pisau dapur yang diambil dari kafe yang tidak jauh dari lokasi. Korban sempat ditolong temannya dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawa tidak tertolong,” terang Kapolresta Malang Kota. Usai kejadian, tersangka sempat kabur. Petugas melakukan pengejaran ke kawasan Jl Arjuno yang pernah disinggahi tersangka. Selanjutnya, dilakukan pengejaran ke kawasan Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. “Tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Malang Kota, hari Sabtu tanggal 3 Juni 2023 pukul 00.00 WIB,” lanjut Kombes BuHer. Sebelum kejadian, antara tersangka dan korban janjian untuk bertemu di lokasi kejadian, sekitar pukul 23.00 WIB. Rencananya, dalam pertemuan itu untuk menyelesaikan permasalahan. Korban bersama 2 temannya berboncengan naik sepeda motor. Sementara tersangka bersama dengan beberapa teman. Antara tersangka dan korban sempat cekcok hingga berakhir penusukan. Sementara itu, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menyebutkan tersangka sudah mempunyai istri dan satu orang anak. “Tersangka ini sudah punya istri dan satu orang anak. Sementara dengan pacar korban, sudah putus sekitar 11 bulan,” lanjutnya. Kini tersangka meringkuk di sel tahanan, terancam pasal 340 KUHP, Subsider 338 dan Subsider 351 ayat 3, ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Barang bukti yang diamankan berupa pisau dapur dan jaket. Sebelumnya, terjadi aksi perkelahian berujung hilangnya nyawa di kawasan Jembatan Perumahan Araya, Kota Malang, Kamis (1/6) lalu. Sampai di lokasi, pelaku inisial RK sudah menunggu dengan beberapa orang temannya. Kemudian, korban diajak berduel dengan pelaku. Selanjutnya, pelaku menikamkan pisaunya ke arah dada korban. Melihat korban berdarah, pelaku kabur. Kemudian, korban dilarikan ke RS Persada Hospital, namun nyawa korban sudah tidak tertolong. Diduga kuat, perkelahian ini dilatar-belakangi asmara. Pasalnya, pelaku merupakan mantan dari calon istri korban. Mengingat, korban dan calon istrinya akan segera menikah. Sementara pelaku, diduga cemburu atas rencana pernikahan itu dan melampiaskan pada korban Aji Wahyu Nurcahyono (24), warga asal Pasuruan yang tinggal di Jl LA Sucipto Gang 22, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. (edr/ziz)
Tragedi Pembunuhan di Jembatan Araya Terungkap, Pelaku Punya Anak dan Istri
Senin 05-06-2023,14:27 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :