Sidoarjo, memorandum co.id - Warga Masangan Kulon, Sukodono, pada Minggu (28/5/2023) malam heboh dengan meninggalnya F, balita perempuan dalam kondisi tidak wajar karena ada luka memar di tubuhnya. Kemudian warga melaporkan dugaan tersebut ke Polsek Sukodono. Selanjutnya penyidik Satreskrim Polresta Sidaorjo dan Unit Inafis serta Reskrim Polsek Sukodono melakukan olah TKP dan pemeriksaan para saksi. “Memang terlihat secara fisik terhadap mayat korban ditemukan banyak luka memar. Kemudian mayat korban dilakukan otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Porong,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (31/5/2023). Dari hasil otopsi, menurutnya, korban balita tersebut mengalami luka memar pada sebagian kepala, kaki, tangan dan beberapa bagian tubuh lainnya. Lalu pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kepala sisi depan, puncak kepala, sisi belakang, sisi kanan dan kiri, bercak perdarahan pada paru kanan dan kiri; Bintik perdarahan pada dasar otak besar; Perdarahan pada selaput laba-laba otak; Cairan bebas pada rongga perut dan rongga jantung. Sebab meninggalnya akibat kekerasan tumpul kepala, perdarahan selaput laba- laba otak sehingga meninggal dunia dalam kondisi lemas. Berdasarkan fakta tersebut selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap BS dan SI, keduanya merupakan suami istri pasangan siri. Keduanya merupakan pengasuh korban F yang tinggal di rumah kos di Masangan Kulon, Sukodono. Para pelaku melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban mulai awal bulan Mei 2023 sampai dengan 27 Mei 2023, dengan menggunakan tangan kosong dan alat berupa penebah lidi, gayung, selang dan sikat cuci pakaian hingga korban mengalami luka dan meninggal dunia pada 28 Mei 2023. “Para pelaku yang merupakan pengasuh korban jengkel kepada korban yang sering buang air besar sembarangan, sering bikin ulah dan juga kepada ibu korban yang telah menitipkan korban kepada pelaku sudah sekitar empat bulan ini tidak dapat dihubungi dan tidak pernah membayar gaji serta kebutuhan harian korban,” jelas Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro terkait motif pelaku melakukan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap polisi, dikenakan ancaman hukuman penjara 15 tahun sesuai Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(jok/ziz)
Pasangan Siri Ditahan, Buntut Balita Tewas di Sukodono
Kamis 01-06-2023,13:26 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 18-01-2026,23:02 WIB
Kebutuhan Penanganan Jalan Desa Tinggi, Pemkab Gresik Fokus Perbaikan JPD Mulai 2026
Minggu 18-01-2026,19:12 WIB
BREAKING NEWS! Arema FC Berduka, Legenda Singo Edan Kuncoro Meninggal Dunia
Minggu 18-01-2026,19:43 WIB
Ketua Askot PSSI Surabaya Nilai Kualitas Liga Progresif Meningkat Jadi Sinyal Positif Sepakbola
Minggu 18-01-2026,19:42 WIB
CSA Allstar Imbangi WTT Tenaru, Kekompakan Jadi Fondasi Tim Asal Menganti Ini Tetap Solid
Minggu 18-01-2026,21:50 WIB
Rumah Desa Hebat Rayakan Harlah Ke-7 dan Tasyakuran Beasiswa Bersama Senator Lia Istifhama
Terkini
Senin 19-01-2026,17:59 WIB
AKBP Bayu Anuwar Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Jajaran Polres Situbondo
Senin 19-01-2026,17:55 WIB
Pererat Sinergitas, AKBP Prayoga Angga Silaturahmi ke DPRD Kabupaten Ngawi
Senin 19-01-2026,17:50 WIB
Warga Puncu Kediri Adukan Kerusakan Lingkungan Dampak Tambang Pasir PT EPAS
Senin 19-01-2026,17:45 WIB
KPK OTT di Kota Madiun, Wali Kota Maidi Diamankan
Senin 19-01-2026,17:38 WIB