Penjual Miras Oplosan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Jumat 13-12-2019,12:54 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Lamongan, memorandum.co.id - Penjual miras oplosan Mochamad Soeharto (54), warga Dusun Sukorejo, Desa Margoanyar,  Kecamatan Glagah, terancam kurungan seumur hidup. Petugas juga menangkap Suwandi (50), warga setempat, yang berperan sebagai pemasok bahan baku miras oplosan, seperti arak, bir, dan supleman. Tersangka diringkus tim Jaka Tingkir setelah miras oplosan produksinya menewaskan Heri Susanto (40), warga Dusun Priyoso Kulon, Desa Priyoso, Kecamatan Karangbinangun, Selasa (10/12) malam. Selain korban tewas, ada dua orang lagi, yakni Nur Ima Sahartian, dan Syaiful, yang sampai saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Intan Medika Desa Blawi, Karangbinangun. Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung didampingi Kasatreskrim AKP Wahyu Norman Hidayat dalam konferensi pers, Jumat (13/12), menjelaskan, miras oplosan tersebut terdiri dari komposisi satu botol bir putih, kemudian dicampur arak murni, dan satu botol minuman suplemen. "Dikenakan pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 140 Jo pasal 146 Undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan seumur hidup," ujar perwira polisi dengan dua melati di pundak itu. Perlu diketahui dalam pengerebekan di tempat penjualan miras oplosan petugas mengamankan 1 botol berisi sisa minuman keras oplosan yang belum diminum, 48 botol minuman keras jenis arak kemasan 1,5 liter, 96 botol minuman bir hitam, 224 botol minuman bir putih, dan 60 botol minuman suplement. (al/har/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait