Malang, memorandum.co.id - Sebanyak 18 unit motor dan satu unit mobil Honda Jazz hasil dari operasi Sikat Semeru 2023 diamankan jajaran Satreskrim Polres Malang bersama polsek jajaran. Ini merupakan hasil ungkap kasus jaringan curanmor di 37 TKP di wilayah hukum Polres Malang. Seusai melakukan rilis kasus curanmor ini, sebagian barang bukti langsung dikembalikan kepada pemiliknya. Yakni, tiga unit motor dan satu unit mobil Honda Jazz. “Barang bukti kendaraan ini kami kembalikan secara gratis. Tidak dipungut biaya sepeserpun. Kendaraan yang kami kembalikan karena keberadaan pemiliknya jelas,” kata Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro, Selasa (23/5). Nampak, para pemilik kendaraan ini senang menerima kembali motornya yang hilang kisaran 2 minggu hingga 2 bulan lalu. “Saya sangat bersyukur dan mengapresiasi kepada Polres Malang dan Polsek jajaran. Karena kurang dari 24 jam setelah kejadian mobil saya berhasil ditemukan dan pelakunya tertangkap,” tutur Anang Wahyono, warga Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang yang mobilnya dapat kembali. Anang menceritakan kejadian pencurian mobilnya saat parkir di halaman kantor pelatihan kerja di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jumat (12/5). “Saat itu saya salat Jumat. Setelah selesai salat, ternyata mobil sudah hilang dan langsung saya laporkan ke polisi,” ujarnya. Dari laporan itu, polisi langsung bergerak menyelidiki. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV polisi berhasil menangkap pelakunya. (kid/ari/udi)
Motor Hasil Curanmor Dikembalikan, Pemilik: Terima Kasih Polres Malang
Selasa 23-05-2023,17:32 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :