Tergiur Komisi, Pengedar Rela Dibui

Senin 22-05-2023,20:02 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Dua pengedar sabu ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya saat mengantar pesanan narkoba jenis sabu-sabu (SS) di Jalan Demak. Kedua pengedar apes itu, AS (27), asal Dusun Mandepah Timu, Bangkalan, dan SK (22) warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. Selain menangkap kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu satu poket sabu seberat keseluruhan 20,60 gram. Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui Kasatreskoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal tersangka AS mendapatkan barang haram itu dari SK setelah transaksi di Matahari Plaza Jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan Madura. “Dari pengakuan pelaku mereka tidak membeli. Namun, AS hanya mengambil sabu tersebut dengan maksud untuk diserahkan kepada MS (tertangkap) karena sudah mendapat pesanan  seharga Rp 1,2 juta,” kata Daniel, Senin (22/5). Daniel menjelaskan, jadi tersangka MS yang sudah tertangkap di Jalan Demak lebih dulu saat akan membayarkan kepada tersangka SK dengan tujuan akan mendapatkan upah sebanyak Rp. 500 ribu. "Namun upah dan barang belum diserahkan, sudah keburu tertangkap oleh petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya," jelas Daniel. Kepada petugas, AS mengaku mau mengirim pesanan karena tergiur komisi lumayan besar. "Saya sudah dua kali melakukan mengantar atas pesanan dari MS," terang AS Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait