Bupati Gowa Disebut Peras Pengembang dan Indomaret Rp1,1 Miliar
Dirtindak Kortastipidkor Polri Brigjenpol Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kiri) saat memberikan keterangan kasus dugaan korupsi pengurusan PBG di Kabupaten Gowa di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2026).--ANTARA
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membongkar kasus pemerasan yang melibatkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT).
Bupati Gowa tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp1,1 miliar terkait pengurusan izin di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
BACA JUGA:Kortastipidkor Cegah Celah Korupsi Susupi Program Prioritas Nasional

Mini kidi--
Dirtindak Kortastipidkor Polri Brigjenpol Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 25 September 2026, mengatakan, dugaan pemerasan ditersangkakan kepada HT.
"Bahwa yang kami tangani saat ini atau yang kami persangkakan kepada yang bersangkutan (HT) adalah terkait dengan tindak pidana pemerasan. Artinya, meminta dengan adanya unsur paksaan," kata De Deo menjelaskan.
Ada 4 klaster peristiwa pemerasan yang sudah terlacak. Rinciannya, Rp150 juta terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Rp850 juta terkait pendirian gerai Indomaret, dan Rp100 juta terkait kegiatan sponsorship Beautiful Malino dengan dalih CSR.
"Ada juga permintaan penerimaan diskon atas kepemilikan rumah sebesar 70 persen. Itu sementara yang kami bisa telusuri," ujarnya.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp38,8 M, Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS
Korban pemerasan adalah pengembang perumahan dan pihak Indomaret.
Perkara ini merupakan _joint investigation_ Kortastipidkor bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk kasus pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya tahun 2025-2026.
Sejauh ini penyidik sudah memeriksa 30 saksi dan 4 ahli. Pada Senin (21/9), tim gabungan menggeledah dua lokasi, yakni kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa mulai pukul 15.30 hingga 20.00 WITA.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 4 boks plastik berisi dokumen fisik dan elektronik, 3 boks dari kantor bupati dan 1 boks dari rumah jabatan.

Gempur Rokok Illegal--
Sumber: antaranews.com







