Kediri, memorandum.co.id - Polres Kediri kembali berhasil amankan pil jenis LL beserta seorang terduga pelaku penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya), Jumat (12/5/2023). Ialah AP (27) yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang sablon diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri di Jalan Husni Tamrin gang Langgar RT/RW 03/08 Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Aksi pengejaran terduga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat sehari sebelumnya (Kamis 11/5/2023) bahwa daerah tersebut sering dijadikam tempat untuk bertransaksi pil jenis LL. Keesokan harinya setelah dilakukan penyelidikan, penangkapan AP berhasil dilancarkan oleh petugas di tempat kejadian perkara (TKP) sekira pukul 12.30 WIB. Selanjutnya, Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Kasat Resnarkoba, AKP Roni Robi Harsono menerangkan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa pil jenis LL sebanyak 942 butir dalam botol plastik warna putih. Ratusan pil jenis LL itu dimasukkan dalam tas warna coklat dan disimpan dibawah lemari pakaian yang berada di kamar rumah kontrakannya Jalan Pulosari Kelurahan/Kecamatan Pare. Selebihnya, petugas juga mengamankan satu buah Hp milik untuk bertransaksi yang disimpan dalam saku depan sebelah kanan celana yang dipakai AP. Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba mengatakan untuk kepentingan penyidikan, satu orang tersangka (AP) saat ini dilakukan penahanan di rutan (rumah tahanan) Polres Kediri. “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus, mencari barang bakti dan menemukan pelaku lain yang terkait,” tambah AKP Roni. Akibat perbuatannya, AP terancam dikenai Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(mon/ziz)
Amankan 942 Pil Dobel L, Polres Kediri Ringkus Pengedar Asal Pare
Sabtu 13-05-2023,14:23 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,18:57 WIB
Ketua DPRD Magetan Ditahan Kasus Korupsi Pokkir Pagu Rp 335 Miliar
Kamis 23-04-2026,23:02 WIB
UTBK Disabilitas di Unesa Gunakan Teknologi Audio
Kamis 23-04-2026,16:40 WIB
Mediasi Buntu, Eks Karyawan PT PMMP Situbondo Tempuh Jalur Hukum ke PHI Surabaya
Jumat 24-04-2026,06:44 WIB
Live TikTok Jadi Etalase 'Pijat Plus-Plus', Pakar: Bukan Sekadar Moral, Ini Krisis Nasional
Kamis 23-04-2026,18:30 WIB
Diduga Bunuh Diri di Jembatan Ngujur Magetan, Korban Ditemukan Tim SAR Gabungan
Terkini
Jumat 24-04-2026,15:32 WIB
Dua Pekan Buron ke Bali, Penganiaya Janda Banyu Urip Diringkus Jatanras Polda Jatim, Terancam Pasal Berlapis
Jumat 24-04-2026,15:29 WIB
711 Petugas Parkir Surabaya Sudah Terintegrasi Sistem Non Tunai
Jumat 24-04-2026,15:27 WIB
Tips Bersihkan Sisa Pestisida pada Buah Agar Aman Dikonsumsi
Jumat 24-04-2026,15:25 WIB
12 Terdakwa Kasus LGBT di Surabaya Cabut Seluruh BAP
Jumat 24-04-2026,15:22 WIB