Surabaya, Memorandum.co.id - Akibat pembacokan yang dilakukan Abdur Rohman (47) warga Tambak Wedi Baru Surabaya, kepada tetangganya berinisial R (45), kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Wicaksono mengatakan Pembacokan tersebut dilakukan Abdur Rohman atas dasar kesal dan sakit hati. “Motif pelaku sakit hati karena korban menuduh pelaku sedang mencari adik korban terus menerus,” kata AKP Arief Wicaksono Arief menjelaskan peristiwa pembacokan itu terjadi pada Sabtu (5/5) pukul 22.00 WIB. Saat itu pelaku menemui korban di Jalan Bulak Banteng Timur Surabaya. Setelah bercengkrama terjadilah kesalahpaham dan cekcok. Aksi pembacokan tersebut terjadi karena pelaku emosi saat mendengar ajakan tantangan bertengkar dari korban. “Seusai melakukan aksinya tersebut. Pelaku melarikan diri ke Sampang, Madura,” ujarnya. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap saat turun di rest area ketika selesai melakukan salat. “Kemudian dilakukan penggeledahan ke badan pelaku dan ditemukan celurit sepanjang 57 centimeter yang digunakan saat melakukan pembunuhan,” jelasnya. Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka di tiga bagian tubuh, yakni bagian leher, punggung, dan tangan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. "Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan." Pungkasnya (*/Rdh)
Sakit Hati, Warga Tambak Wedi Bacok Tetangganya Hingga Tewas
Selasa 09-05-2023,17:09 WIB
Editor : M Ridho
Kategori :