Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa Jalani Vonis Kasus Narkoba

Selasa 09-05-2023,09:24 WIB
Reporter : M Ridho
Editor : M Ridho

Jakarta, Memorandum.co.id - Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) hari ini, Selasa (9/5). Dilansir SIPP PN Jakbar, Selasa (9/5/2023), sidang vonis Irjen Teddy akan digelar di ruang sidang Mudjono PN Jakbar. Sidang rencananya digelar pukul 09.00 sampai dengan selesai. Pada agenda sidang sebelumnya, Jaksa menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat itu dihukum mati. Ia dinilai terbukti menjual sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi. Irjen Teddy Minahasa diketahui telah menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. "Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3). Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti. Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.(*/Rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait