Tebar Polusi dan Tak Berizin, DLH Lamongan Segel 5 Pabrik
Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat melakukan verifikasi lapangan (verlap) maraton ke 5 lokasi perusahaan di Paciran Lamongan--
LAMONGAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional 5 industri pengolahan dolomit dan mortar di kawasan Paciran, Lamongan. Langkah ini diambil setelah tim DLH melakukan verifikasi lapangan (verlap) maraton, Senin, 14 September 2026, menyusul adanya keluhan warga terkait polusi debu yang parah.
Dari hasil verlap terhadap lima perusahaan-yakni PT Sunan Drajad Lamongan, PT Sambong Putra Margo Utomo, PT Catur Hidayah Lestari (CHL), PT Nadi Nusantara Lamongan, dan PT Rama Mortar Indonesia-petugas menemukan pelanggaran berat pada sistem pengendalian polusi dan legalitas usaha.
BACA JUGA:DLH Lamongan Hentikan Sementara Operasional 5 Industri Dolomit di Paciran

Mini kidi--
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Lamongan, Etik Sulistyani, membenarkan bahwa seluruh industri tersebut terbukti belum memenuhi ketentuan pengendalian pencemaran udara. DLH akan segera melayangkan surat evaluasi resmi.
"Salah satu poin utamanya adalah penghentian kegiatan sementara untuk memenuhi ketentuan teknis. Industri harus membereskan persetujuan lingkungan, pertek emisi, memasang dust collector yang sesuai kapasitas, serta menutup ruang produksi mereka," tegas Etik. Rabu 16 September 2026.
BACA JUGA:Debu Putih Kepung Perumahan Graha Indah Lamongan, DLH Periksa 5 Industri
Disampaikan, Beberapa fakta lapangan dan temuan hasil verlap:
1. PT Sunan Drajad Lamongan bergerak di pengolahan bentonit dan Clay, Sedangkan 3 Industri PT CHL, Sambong putra Margo Utomo dan Nadi Nusantara bergerak pada sektor pengolahan dolomit, serta Industri Rama Mortar bergerak pada pembuatan mortar.
2. Sumber emisi Debu dari Industri Pengolahan dolomit berasal dari proses produksi yaitu proses crushing bahan baku dan kondisi ruang produksi terbuka,menyebabkan debu release ke lingkungan dan terdispersi sampai pemukiman warga.
3. Emisi Cerobong dari industry pengolahan juga berasal dari proses drying (pengeringan) dengan bahan bakar biomass.
4. Emisi lainnya berupa emisi fugitif debu berasal dari stokpile bahan baku dan mobilitas kendaraan pengangkut yang cukup tinggi.
5. Beberapa perushaan telah memasang alat pengendali dust collector sebagai pengendali partikulat/debu dengan kapasitas belum sesuai sedangkan yang lainnya belum.
6. Dari aspek legalitas ditemukan beberapa perizinan yang belum sesuai ketentuan yang berlaku bahkan terdapat industri yang belum meliliki legalitas usaha.
Sumber:







