Jombang, Memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Peterongan kembali meringkus pengedar sediaan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis dobel L, Minggu (8/12) sekitar pukul 21.30, di Jalan Dusun Keplak, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan. Tersangka Dayu Aji Sanjaya (22), asal Dusun/Desa Banjarsari, RT 01/RW 03, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Polisi mengamankan puluhan bitir pil setan yang sempat diedarkan kepada salah satu pemandu lagu. Diungkapkan oleh Kapolsek Peterongan AKP Sugianto, sebelum berhasil mengamankan tersangka, polisi terebih dulu mendapati info terkait adaya transaksi barang haram. Mendapati informasi itu tim lalu bergerak untuk melakukan penelusuran lapangan. “Saat anggota menuju lokasi yang diinformasikan oleh masyarakat, kita mendapati tersangka bersama teman wanitanya. Ketika didesak, saksi menyebut jika pil dobel L yang didapatnya diberikan oleh tersangka,” ungkapnya, Senin (9/12). Saat didesak lebih jauh, sambung kapolsek, saksi menyebut jika 22 butir pil dobel L tadi sebagai imbalan mau diajak karaoke di cafe. Namun sebelum keinginan tersangka tadi terpenuhi, keduanya keburu diamankan polisi. “Selain 22 butir pil dobel L, kita amankan pula sebuah handphone yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mapolsek Peterongan,” sambungnya. Akibat perbuatannya, tersangka kini telah mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan. Sebagai konsekuensi proses hukum yang membelitnya, Dayu pun harus pula menjalani pemeriksaan intensif. Upaya hukum tadi dilakukan, untuk membongkar jaringan okerbaya yang melibatkannya secara tuntas. “Tersangka kita kenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” tandas Sugianto. (wan/rif/gus)
Bayar Purel Dengan Pil Dobel L, Pengedar Nganjuk Dicokok
Selasa 10-12-2019,08:45 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,12:24 WIB
Pelapor Kasus Tipu Gelap Jual Beli Kasur di Sidoarjo Bantah Tuduhan Wanprestasi
Minggu 12-04-2026,13:24 WIB
Urung Wisata, 21 Penumpang ELF di Jelbuk Selamat dari Kobaran Api
Minggu 12-04-2026,07:32 WIB
Ronaldo Cetak Gol, Al Nassr Menang 2-0 dan Kokoh di Puncak Klasemen
Minggu 12-04-2026,10:10 WIB
Pertemuan Rutin Perguruan Pencak Silat di Sine, Polisi Ajak Turut Jaga Kondusivitas Ngawi
Minggu 12-04-2026,18:18 WIB
Terbitkan Edaran Pembatasan Perjadin, Bupati Magetan Berencana Bertolak ke Jakarta
Terkini
Minggu 12-04-2026,20:35 WIB
Di Balik Dapur MBG: Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang di Ngawi
Minggu 12-04-2026,20:27 WIB
Kabag Reformasi Birokrasi Kejagung Ukir Prestasi: Helena Octavianne Raih Gelar Doktor Terbaik di Unair
Minggu 12-04-2026,20:19 WIB
Hadir di Pengukuhan MUI NTB, Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian
Minggu 12-04-2026,20:13 WIB
Kurang Hati-Hati saat Berpindah Jalur, Balita Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Achmad Yani Surabaya
Minggu 12-04-2026,20:06 WIB