Jombang, memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang mengumumkan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jombang dalam Pemilu 2024, Senin (24/04/2023) lalu. Sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023, pengumuman diupload pada website dan media sosial KPU Kabupaten Jombang. Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggaraan, As' ad Chairudin menerangkan, pada tanggal 18 April 2023 KPU Kabupaten Jombang telah melaksanakan rapat koordinasi dengan sejumlah instansi yang akan menerbitkan sejumlah syarat administratif bagi caleg, dan juga melakukan sosialisasi pencalonan. Tanggal 19 April, KPU juga sudah melakukan bimbingan teknis kepada petugas Partai Politik yang akan menjadi operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon). "Silon adalah sistem informasi yang dibuat KPU RI sebagai sarana bagi Partai Politik untuk meng-upload dokumen syarat pencalonan. Dengan sistim ini, Partai Politik tidak lagi perlu untuk menyerahkan dokumen administrasi Caleg secara hardcopy, kecuali sejumlah dokumen pencalonan yang diserahkan secara fisik ke KPU Kabupaten Jombang," terangnya, Rabu (26/4). As'ad melanjutkan, pencalonan Caleg DPRD Kabupaten Jombang dilaksanakan dengan mengacu pada PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam PKPU ini, hal ini sudah diatur masa pengajuan pencalonan adalah tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 lalu. Dalam Pemilu DPRD Kabupaten Jombang tahun 2024, mengacu pada Data Agregat Kependudukan yang diserahkan Kemendagri ke KPU, jumlah penduduk kabupaten Jombang berjumlah 1.352.361. "Dengan demikian, jumlah kursi yang akan diperebutkan pada pileg tahun 2024 mendatang sama dengan Pemilu sebelumnya, yakni 50 kursi. Hal itu berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur daerah dengan penduduk antara 1 juta sampai dengan 3 juta, maka alokasi kursi DPRD-nya adalah 50 kursi," ujar As'ad, panggilan akrabnya. As'ad menambahkan, KPU Kabupaten Jombang berharap proses pencalonan ini dapat berjalan dengan baik. Partai Politik dan bakal caleg dapat melengkapi seluruh dokumen administratif yang dibutuhkan dan menjadi syarat calon dan pencalonan, termasuk syarat terpenuhinya 30% perempuan dalam daftar caleg pada setiap daerah pemilihan yang disusun dalam metode Zipper system, yakni metode yang mengharuskan dalam urutan 1-3 caleg dan seterusnya, setidaknya terdapat minimal 1 caleg perempuan. "Pileg Tahun 2024 mendatang diikuti oleh 18 Parpol nasional, yang masing-masing dapat mencalonkan maksimal sejumlah kursi yang tersedia. Dengan demikian, jika setiap Parpol di Kabupaten Jombang mencalonkan maksimal, yakni 50 Caleg, maka akan ada 900 caleg untuk Pemilu DPRD Kabupaten Jombang dalam Pemilu 2024," pungkasnya.(war/fdy)
KPU Jombang Umumkan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD
Rabu 26-04-2023,13:26 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :