Pasuruan, memorandum.co.id - Unit Jantanras Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penangkapan terhadap 4 orang sebagai pemesan, pembuat, dan pemasok bahan petasan pada Sabtu (7/12).
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menyampaikan, hasil ungkap itu dari laporan masyarakat terkait lokasi pembuatan petasan, berikut pembuatnya. Hingga akhirnya anggota satreskrim menindaklanjutinya.
Petugas lalu melakukan penyisiran dan penyidikan di Dusun Kutukan Wetan, Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, sesuai laporan tersebut. Petugas akhirnya mengamankan Poniman dan Arifin, sebagai pemesan dan pembuat petasan.
“Para tersangka ini kerjasama membuat serta menjual petasan. Bahkan, ketika dilakukan penggerebekan, Poniman dan Arifin sedang membuat petasan," ungkap Rofiq Ripto.
Ditambahkan kapolres, ada empat nama tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut. Poniman (53), warga Dusun Sebandung, Desa Godong, Kecamatan Sukorejo, Arifin (48), warga Dusun Kutukan Wetan, Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo.
Keduanya merupakan penjual dan pembuat petasan. Petugas juga menangkap pemasok bahan petasan (bubuk hitam), Kosim (43), dan Busro (57). Kedua tersangka merupakan warga Dusun Ngembe, Desa Ngembe, Kecamatan Beji.
"Pengakuan Poniman, dia menjual petasan dengan harga Rp 300.000 per petasan rentengan. Poniman menyuruh Arifin untuk membuat petasan dengan imbalan sebesar Rp 100.000. Tersangka mengaku membeli bahan petasan dari Kosim dengan harga Rp 80.000 per kilonya. Sedangkan Kosim membeli bahan itu dari Busro dengan harga Rp 70.000," beber Rofiq Ripto.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu renteng petasan dengan panjang 10 meter, 2 petasan gelondongan besar, 1 kresek berisi sumbu kertas, 1 set tali rafia, 1 dos kertas potong, 2 ikat kabel, 3 buah kayu tusuk, 1 buah papan, 1 plastik lem kertas, 2 kresek berisi obat, 1 alas, 1 glondongan, 4 kresek berisi bron/obat petasan sekitar 4 kilogran dan uang tunai Rp 100.000.
"Semua tersangka berikut barang bukti yang kami sita semuanya sudah dibawa ke mapolres. Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” pungkas kapolres. (*/rul/nov)