Main Keroyok, 3 Warga Gedangan Lebaran di Penjara

Jumat 14-04-2023,17:02 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Tiga tersangka pengeroyokan diinterogasi oleh Kapolresta Sidoarjo.(jok) Sidoarjo, memorandum.co.id - Polisi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan seorang pemuda di Dusun Blijon, Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo yang terjadi pada 30 Maret 2023 lalu. Ada tiga tersangka yang ditangkap yakni, FAR, DFR dan MFA. Ketiganya warga Blijon, Wedi, Gedangan. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan para saksi didapatkan keterangan adanya fakta keterlibatan ketiganya melakukan pengeroyokan terhadap korban, YP, 25 tahun, warga Blijon, Wedi, Gedangan. Bahwa korban dahulu bertempat tinggal di Dusun Wedi, namun sudah lama pindah ke Malang. Kemudian korban datang dari Malang ke Sidoarjo untuk mengurus KTP dan mencari teman lamanya di tempat yang dulu pernah dia tinggali. Bahwa keberadaan korban di sekitar warung kopi saat itu sedang berusaha mencari pinjaman sepeda motor tersebut kemudian disalah pahami oleh FAR. Selanjutnya FAR yang merupakan warga kampung menegur korban, akan tetapi terjadi salah paham atau cekcok mulut. Selanjutnya FAR emosi dan akhirnya memukul korban, sehingga terjadi perkelahian. Selanjutnya FAR berteriak maling terhadap korban dan didengar oleh MFA lalu datang dan ikut menendang menggunakan kaki kanannya mengenai kepala dan pundak. "Sedangkan FAR menendang bagian kepala korban secara berulang kali, DDR datang ikut menendangi bagian perut korban dengan menggunakan kaki kanannya, sehingga akibat pengeroyokan tersebut korban jatuh dan pingsan di lokasi,” papar Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (14/4/2023). Dua hari dari peristiwa tersebut, setelah mendapatkan perawatan medis nyawa korban tidak terselamatkan. "Hasil pemeriksaan ditemukan patah tulang tertutup area kening sampai mata sebelah kanan. Luka lecet dahi kanan, luka lecet dahi kiri, luka memar di mata kanan bagian bawah, luka lecet dagu kanan. Luka memar dagu kanan, luka memar leher bawah yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul,” lanjutnya. Dikarenakan para tersangka telah melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan meninggal dunia, maka pelaku dikenakan ancaman hukuman maksimal 12 tahun sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.(jok)

Tags :
Kategori :

Terkait