Surabaya, memorandum.co.id - Menyambut momentum Hari Raya Idulfitri 1444 H, Pemerintah Provinsi (pemprov) Jawa Timur memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pemutihan pajak ini akan dilakukan selama 120 hari terhitung mulai tanggal 14 April-14 Juli 2023. Kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. "Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idulfitri," ujar Khofifah, Jumat (14/4). "Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda Jatim," sambungnya. Khofifah menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim. Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jatim. "Kebijakan ini akan mendorong seluruh wajib pajak domisili Jatim yang memiliki kendaraan di luar Jatim untuk segera melaksanakan balik nama, sehingga diperoleh kesesuaian kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor," jelasnya. Khofifah menegaskan, pembebasan pajak ini juga dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah. Selain itu, diharapkan lewat pemutihan pajak ini dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jatim. "Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor," tandas Khofifah. Melalui pemutihan ini, diprediksi insentif yang akan diberikan selama kebijakan ini berlangsung sebesar Rp 153.851.712.599,00 dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp 907.553.479.457,00. "Semoga lewat kebijakan pembebasan pajak daerah ini akan memberikan manfaat dan meringankan beban masyarakat terutama menyambut Hari Raya Lebaran tahun ini kendaraan yang dimliki sah atau legal secara administrasi," tuntas Khofifah. (bin)
Pemprov Jatim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 120 Hari
Jumat 14-04-2023,14:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 09-12-2025,16:31 WIB
Kejati Jatim Sita Rp 47 Miliar dan USD 421.046 dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo
Selasa 09-12-2025,15:09 WIB
Skandal Kepailitan CV Zion, Kuasa Hukum Buruh Bongkar Penggelapan Dana Kurator, Soroti Polisi Tak Profesional
Selasa 09-12-2025,08:28 WIB
Maling Masuk Pakal Pejuang Timur, Bobol 2 Rumah dan 1 Masjid
Selasa 09-12-2025,15:39 WIB
Pengarahan Umum Rakernas Kementerian ATR/BPN, Dirjen PSKP: Kolaborasi Antar Lembaga Kunci Berantas Mafia Tanah
Selasa 09-12-2025,15:33 WIB
Bantuan 100 Becak Listrik Presiden Diproritaskan Buat Lansia dan Penghasilan Rendah
Terkini
Rabu 10-12-2025,07:18 WIB
Nyalakan Cahaya Kasih 'The Christmas Hope', Hadirkan Sukacita Anak Panti Asuhan di Malang Raya
Rabu 10-12-2025,07:07 WIB
Ketika Banjir Mencari Bupati
Rabu 10-12-2025,06:49 WIB
Lennart Karl Pecahkan Rekor! Wonderkid Bayern Cetak Gol Tiga Laga Beruntun di Liga Champions
Rabu 10-12-2025,06:43 WIB
Liverpool Tetap Garang di San Siro: Penalti Telat Szoboszlai Kunci Kemenangan Tanpa Salah
Rabu 10-12-2025,06:41 WIB