Sidoarjo, Memorandum.co.id - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) melalui kanal virtual berbasis whatsapp dan email. Penyampaian virtual itu sudah dilakukan secara bertahap mulai Januari 2023. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menyampaikan, mekanisme penyampaian virtual tersebut bisa dikatakan lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Di mana pada tahun 2022 SPPT PBB-P2 baru tersampaikan kepada masyarakat pada Maret-April setiap tahun. "Penyampaian SPPT virtual ini lebih cepat dan tepat diterima masyakarat dibandingkan dengan penyampaian SPPT secara manual melalui desa/ kelurahan atau petugas," ujarnya. Terobosan yang dilakukan BPPD Sidoarjo itu, kata Gus Muhdlor, tujuannya untuk memudahkan masyarakat. Ke depan penyampaian semua SPPT PBB-P2 disampaikan lewat virtual. "Masyarakat harus dimudahkan dalam menerima SPPT PBB P2," paparnya. Kepala BPPD Sidoarjo, Ari S mengatakan, pihaknya sudah merencanakan akan menerapkan penyampaian SPPT PBB P2 secara virtual kepada seluruh masyarakat. "Seperti yang diminta Pak Bupati, tahun 2024 seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang memiliki, menguasai, memanfaatkan objek PBB di Wilayah Kabupaten Sidoarjo dapat menerima SPPT PBB P2 secara virtual," jelas Ari. Gunq mempercepat realisasinya, lanjutnya, ia meminta masyarakat untuk mendaftarkan nomor whatsapp dan email melalui form yang bisa diakses lewat link berikut: https://s.id/Pendataan_PBB_SDA. Masih menurut Ari, nama SPPT PBB-P2 yang didaftarkan pun tidak harus sama dengan nama pendaftar/ pemohon. Oleh karena itu masyarakat diharapkan dapat segera melakukan pendaftaran tersebut karena penyampaian SPPT akan secara penuh dilakukan melalui whatsapp, tidak lagi diantarkan oleh petugas BPPD Kabupaten Sidoarjo maupun desa/ kelurahan. BPPD Sidoarj, kata Ari, terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada para wajib pajak. Khususnya dalam pelayanan mempermudah pembayaran pajak daerah. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor BPPD untuk membayar pajaknya. Sebab, pembayaran sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran secara online maupun offline. "Pembayaran online bisa dilakukan melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP, Alfamart, Indomaret, e-commerce dan berbagai kanal lainnya serta yang terbaru yaitu tempat pembayaran pajak melalui BUMDes pada masing-masing Desa/Kecamatan," pungkas Ari.(jok)
SPPT PBB Disampaikan Lewat Virtual
Jumat 14-04-2023,06:23 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,19:27 WIB
DLH Surabaya Tempuh Jalur Hukum usai 45 Fasilitas Umum Aset Pemkot Hilang, Siapkan Hadiah Rp300 Ribu
Senin 03-08-2026,22:22 WIB
Perkuat Sinergi, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi dan Kunjungan Kerja ke Forkopimda
Senin 03-08-2026,20:58 WIB
Kapolres Jombang Tegaskan Komitmen Zero Miras dan Kesiapan Pengamanan Muktamar Ke-35 NU
Senin 03-08-2026,20:04 WIB
Soal Pagar Mal Terlalu Tinggi, Wali Kota Eri Cahyadi Minta Tetap Ramah Ruang Publik
Senin 03-08-2026,20:07 WIB
Pengurus Baru Dekopinda Lumajang Diminta Perkuat Koperasi Sehat dan Amanah
Terkini
Selasa 04-08-2026,15:13 WIB
Sidang SK ASN Palsu Diwarnai Saling Sangkal di PN Gresik, Terdakwa Tuding AP Terima Upah
Selasa 04-08-2026,15:13 WIB
Tak Pernah Cukup dengan Satu Wanita (2): Korban Cinta Segi Banyak
Selasa 04-08-2026,15:11 WIB
Pengurus KPRI Sejahtera Sebut Baru Tahu Transaksi pada 2017, Fokus Jual Aset untuk Kembalikan Dana Anggota
Selasa 04-08-2026,15:07 WIB
Sambangi Lahan Pertanian, Bhabinkamtibmas Grogol Edukasi Petani Jagung
Selasa 04-08-2026,15:04 WIB