Surabaya, memorandum.co.id Pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Tembok Dukuh dan Jalan Kalibutuh mokong. Hasil musyawarah dengan pengurus RW yang memberikan deadline sampai pukul 06.00, nyatanya tidak digubris pedagang yang menempati sepanjang jalan protokol tersebut. Beberapa spanduk peringatan yang dibentangkan pengurus RW 01, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, menyebutkan, berdasarkan hasil musyawarah warga dengan pedagang pada 3 September 2019, maka pasar tumpah diizinkan sampai pukul 06.00. Apabila kesepakatan tersebut tidak dipatuhi, maka pasar akan dibubarkan. Namun peringatan itu hanya menjadi pajangan semata. PKL masih saja melebihi tenggat waktu. Mereka baru bubar ketika diobrak satpol PP. Dan, pemandangan seperti itu terjadi setiap hari. Ketua RW 01 Tembok Dukuh Erick Tahalele mengaku, kegiatan pedagang yang memakan badan jalan dan trotoar menambah kemacetan pada jam-jam sibuk. Justru pedagang ini bukan warga sekitar, namun banyak dari luar wilayah, bahkan juga luar kota. "Warga saya yang jualan hanya sekitar 30 orang. Selebihnya pedagang dari luar," kata Erick, Jumat (6/12). Mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014 ini mengungkapkan, seiring berjalannya waktu, PKL yang memanfaatkan Jalan Tembok Dukuh-Jalan Kalibutuh untuk mencari nafkah semakin membludak. Untuk itu, pengurus RW membatasi jam oprasional pedagang agar pagi hari sudah meninggalkan dan membersihkan sampah bekas dagangannya. Namun, menurut Erick, apa yang dilakukan PKL tersebut sudah di luar batas toleransi. Karena batas waktu berjualan hingga pukul 06.00, tapi masih saja dilanggar. "Rupanya toleransi yang kami berikan tidak bisa dipatuhi pedagang. Kita sudah berusaha mengatur, ternyata PKL tidak bisa ditata. Terpaksa satpol PP berencana merelokasi ke wilayah terdekat,” ujar dia. Dia mengungkapkan, minggu lalu, perwakilan pedagang, RT/RW, satpol PP, linmas, lurah, dan camat membahas persoalan tersebut. Dalam kesempatan itu, Erick menyampaikan jika PKL tak bisa ditata, maka secara tegas tidak boleh berjualan di jalan tersebut. "Tapi saya tetap berprinsip bahwa jika memang PKL bisa diatur, ya diatur (diperbolehkan),” imbuh Erick. Soal rencana Satpol PP Kota Surabaya yang akan mereloksi PKL ke Pasar Sayur Koblen, Erick sangat setuju. “Yang penting jalan tersebut bisa dikembalikan fungsinya. Apalagi pedestrian kondisinya seperti itu, karena digunakan pedagang berjualan,” pungkas dia. Larangan PKL ini mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya 17/2003 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Perda Kota Surabaya 10/2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan, dan Perda 2/2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Sebelumnya, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya Piter Frans Rumaseb menegaskan, bahwa aktivitas PKL berjualan di badan jalan dilarang. Untuk itu, Satpol PP Kota Surabaya terus melakukan penertiban setiap pagi."Setiap pagi kita (satpol PP, red) turun untuk menghalau (pedagang, red),” tegas Piter. Dia menjelaskan, rencananya para PKL akan direlokasi lahan eks penjara Koblen, Kelurahan/Kecamatan Bubutan.“Nanti pedagang akan direlokasi ke sana (lahan eks penjara Koblen)," ungkap dia.(alf/dhi)
Pengurus RW 01 Tembok Dukuh Setuju Pedagang Direlokasi
Sabtu 07-12-2019,09:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,07:27 WIB
Catur Pamungkas Ungkap Kondisi Terkini Persebaya Usai Libur Lebaran Jelang Lawan Persita
Selasa 24-03-2026,07:40 WIB
Gabriel Magalhaes Cedera Lutut, Mundur dari Skuad Brasil Jelang Laga Lawan Prancis dan Kroasia
Selasa 24-03-2026,11:54 WIB
Gugatan Rp 15 Miliar Seret BCA dan BPN Surabaya ke Pengadilan, Lelang Hak Tanggungan Digugat Tak Sah
Selasa 24-03-2026,06:00 WIB
Resident Evil Requiem Siap Membawa Pengalaman Horor ke Level Baru
Selasa 24-03-2026,06:57 WIB
Persik Kediri Kembali Latihan Usai Lebaran, Bidik Poin Penuh Hadapi Persijap
Terkini
Selasa 24-03-2026,23:02 WIB
MPL ID Season 17 Segera Dimulai Akhir Pekan Ini, Persaingan dan Prediksi Tim Unggulan
Selasa 24-03-2026,22:31 WIB
Polrestabes Surabaya Bongkar Praktik Dugaan Prostitusi di Twin Tower
Selasa 24-03-2026,22:01 WIB
Viral Mobil Pelat Merah L 1901 EP di Jombang, Pemkot Surabaya: Itu Bukan Milik Kami
Selasa 24-03-2026,21:54 WIB
Khofifah Apresiasi 22 Tahun Tagana dan Tekankan Sinergi Ketangguhan Bencana
Selasa 24-03-2026,21:34 WIB