Jombang, Memorandum.co.id - Polres Jombang tidak main dalam memberantas peredaran narkotika. Hasilnya, aparat kepolisian berhasil mengamankan 43,23 gram sabu-sabu (SS) dan tiga pengedarnya. Selain itu menyita sediaan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis dobel L sejumlah 23.000 butir dan ratusan butir pil riklona clonazepam.[penci_ads id="penci_ads_4"] Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengungkapan adapun tersangka yang diamankan adalah M. Iksan alias Eben (33), sopir asal Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng. Kemudian, M. Yogi Adam Pratama (22), karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) asal Desa/Kecamatan Wonosalam. Dan, Junaedi alias Corot (25), buruh serabutan warga Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam. “Ketiga tersangka yang diamankan merupakan satu jaringan. Cukup mengagetkan satu di antaranya barusan keluar dari menjalani hukuman dalam perkara yang sama,” papar Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan di Gedung Graha Bhakti Bhayangkara (GBB) Mapolres Jombang, Jumat (6/12). Dijelaskan olehnya, ketiga tersangka ditangkap secara berantai. Hal itu berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya. Bahkan, Iksan merupakan pemain lama di dunia narkotika. Dia baru dua bulan keluar dari Lapas Madiun dalam kasus yang sama. "Pelaku yang bernama Iksan merupakan residivis," jelasnya. Boby menambahkan, tersangka ditangkap pada Rabu (4/12). Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu rumah di Desa Ngrimbi kerap dijadikan transaksi narkoba. Polisi kemudian melakukan pemantauan secara insten. Nah, saat data sudah valid, penggerebekan pun dilakukan. Mendapati kedatangan polisi, tersangka tidak dapat berkelit dan hanya bisa pasrah. Selanjutnya, pengembangan mengarah kepada dua tersangka lain.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] "M. Iksan sebagai bandar narkoba. Sedangkan dua pelaku lain sebagai pengedar. Barang bukti yang kita sita meliputi sabu sebanyak 42,23 gram, pil koplo 23 ribu butir, serta pil riklona sebanyak 490 butir," beber Boby. Barang bukti lain yang disita adalah, seperangkat alat hisap sabu atau bong, plastik klip, sedotan, timbangan elektronik, uang tunai sebesar Rp 2 juta. Meski sudah menangkap tiga pelaku, namun polisi masih mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan di atasnya. "Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, junto pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009, dengan ancaman 20 tahun penjara. Juga pasal 196 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan, ancamannya maksimal 12 tahun penjara," ujar Boby yang didampingi Kasat Reskoba AKP M Mukid.(wan/udi)
Bongkar Jaringan Ngrimbi, Polres Jombang Sita 42,23 Gram Sabu
Sabtu 07-12-2019,07:44 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-12-2024,22:14 WIB
Agen BRILink di Sumenep Permudah Akses Transaksi Keuangan bagi Warga Desa
Rabu 18-12-2024,16:32 WIB
Oknum Satpol PP Sumenep Dilaporkan ke Polisi, Larang Istri Bertemu Anak yang Baru Lahir
Rabu 18-12-2024,17:36 WIB
Siswa MA Sukorejo Meregang Nyawa, Tersetrum di Minimarket Prigen
Rabu 18-12-2024,21:28 WIB
RSUD Eka Candrarini Surabaya Resmi Beroperasi, Layani Ibu dan Anak hingga Bayi Tabung
Rabu 18-12-2024,13:50 WIB
Terjerat Kasus Investasi Bodong, Mantan Ketua dan Anggota Hipmi Surabaya Meringkuk di Medaeng
Terkini
Kamis 19-12-2024,07:12 WIB
Rakerda Kejati Jatim 2024, Kejari Surabaya Raih 8 Penghargaan
Kamis 19-12-2024,07:03 WIB
Pemkab Gresik Ganjar 55 Perusahaan CSR Award 2024, Bupati: Apresiasi Peran Serta dalam Pembangunan
Kamis 19-12-2024,06:23 WIB
Marak Korban Laka Lantas, Ketua DPRD Gresik Menangis saat Rapat Bersama Komisi 3
Kamis 19-12-2024,06:01 WIB
Gedung Setan di Surabaya Roboh, 60 Warga Banyu Urip Wetan Diungsikan ke Balai RW
Rabu 18-12-2024,22:26 WIB