Bongkar Jaringan Ngrimbi, Polres Jombang Sita 42,23 Gram Sabu

Sabtu 07-12-2019,07:44 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Jombang, Memorandum.co.id - Polres Jombang  tidak main dalam memberantas peredaran narkotika. Hasilnya, aparat kepolisian berhasil  mengamankan  43,23 gram sabu-sabu (SS) dan  tiga pengedarnya. Selain itu menyita  sediaan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis dobel L sejumlah 23.000 butir  dan ratusan butir pil riklona clonazepam.[penci_ads id="penci_ads_4"] Kapolres Jombang  AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengungkapan  adapun tersangka yang diamankan adalah M. Iksan alias Eben (33),  sopir asal Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng. Kemudian,  M. Yogi Adam Pratama (22), karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) asal Desa/Kecamatan Wonosalam. Dan, Junaedi alias Corot (25), buruh serabutan warga Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam. “Ketiga tersangka yang diamankan merupakan satu jaringan. Cukup mengagetkan satu di antaranya barusan keluar dari menjalani hukuman dalam perkara yang sama,” papar Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan di Gedung Graha Bhakti Bhayangkara (GBB) Mapolres Jombang, Jumat (6/12). Dijelaskan olehnya, ketiga tersangka ditangkap secara berantai. Hal itu berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya. Bahkan, Iksan merupakan pemain lama di dunia narkotika. Dia baru dua bulan keluar dari Lapas Madiun dalam kasus yang sama. "Pelaku yang bernama Iksan merupakan residivis," jelasnya. Boby menambahkan, tersangka ditangkap pada  Rabu (4/12). Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu rumah di Desa Ngrimbi kerap dijadikan transaksi narkoba. Polisi kemudian melakukan pemantauan secara insten. Nah, saat data sudah valid, penggerebekan pun dilakukan. Mendapati kedatangan polisi, tersangka tidak dapat berkelit dan hanya bisa pasrah. Selanjutnya, pengembangan mengarah kepada dua tersangka lain.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] "M. Iksan sebagai bandar narkoba. Sedangkan dua pelaku lain sebagai pengedar. Barang bukti yang kita sita meliputi sabu sebanyak 42,23 gram, pil koplo 23 ribu butir, serta pil riklona sebanyak 490 butir," beber Boby. Barang bukti lain yang disita adalah, seperangkat alat hisap sabu atau bong, plastik klip, sedotan, timbangan elektronik,  uang tunai sebesar Rp 2 juta. Meski sudah menangkap tiga pelaku, namun polisi masih mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan di atasnya. "Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, junto pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009, dengan ancaman 20 tahun penjara. Juga pasal 196 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan, ancamannya maksimal 12 tahun penjara," ujar Boby yang didampingi Kasat Reskoba AKP M Mukid.(wan/udi)  

Tags :
Kategori :

Terkait