Tak Jera, Penjual Miras Kertopaten 5 Kali Terjaring Penggerebekan

Minggu 09-04-2023,13:35 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - SF (50), penjual minuman keras (miras) yang digerebek Polsek Simokerto di Jalan Kertopaten sudah 5 kali digerebek. Jika ditotal, polisi sudah menyita 90 botol miras dari tangan pemilik kios miras tersebut. Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho menjelaskan jika SF selalu memiliki cara untuk menghindari razia dari petugas kepolisian. Namun, petugas di lapangan tak kehilangan akal sehingga petugas selalu mendapatkan barang bukti miras ilegal di warung miras SF. "Jadi ini adalah usaha keluarga. Jadi, saat digerebek SF ini selalu berdalih jika miras ini punya anaknya, punya istrinya atau titipan orang lain," kata Dwi, Minggu (9/4). Dwi mengatakan, jika SF sudah tiga kali menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Namun, ia tetap bandel menjual miras hingga harus diamankan kelima kali. "Tiga kali digerebek, dia jual miras dengan berbagai merek yang disembunyikan di dalam warung dan rumah. Namun, dua kali terakhir SF menyembunyikan miras arak oplosan di tempat yang berada di depan rumahnya," imbuh Dwi. Dwi menegaskan, pihaknya akan terus berusaha untuk memberantas peredaran miras oplosan ilegal yang membahayakan masyarakat khususnya di Simokerto. "Ini bentuk upaya pencegahan agar tidak terjadi seperti yang lalu kan ada kasus orang tewas karena meminum miras oplosan. Saya harap itu tidak terjadi di wilayah Polsek Simokerto," tutup dwi.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait