Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya kembali memvonis bebas terdakwa tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/1). Sebelumnya, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kasatsamapta Polres Malang, lalu berikutnya mantan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. "Selama di persidangan terdakwa tak pernah memerintahkan saksi Hasdarmawan dan pasukan menembakkan ke santel ban dan tribun penonton di selatan," ujar Abu Achmad Sidqi Amsya. Lanjutnya, keterangan saksi Hasdamarwan dan pasukannya anggota brimob Porong, bahwa tidak tunduk di bawah perintah terdakwa. Larangan terdakwa tidak akan dilaksanakan. "Saksi Hasdarmarwan melaksanakan perintah Pasiops AKP Daryono. Kesimpulan tak ada hubungan sebab akibat terdakwa dengan timbulnya korban," jelasnya. Untuk itu, untuk unsur kealpaan di dakwaan kesatu pasal 359 KUHP, dakwaan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan dakwaan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP tidak terbukti. "Menimbang oleh karena kealpaan dakwaan kumulatif kesatu, kedua, dan ketiga tidak terpenuhi dan tidak terbukti maka berdasarkan pasal 191 KUHAP, terdakwa harusnya dibebaskan," tambah ketua majelis hakim. Karena terdakwa diputus dan saat ini ditahan maka akan diberi surat dibebaskan atau dikeluarkan segera setelah diputuskan. "Terdakwa berhak memperoleh rehabilitasi yang dicantumkan dalam amar putusan. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," pungkas ketua majelis hakim. Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum langsung menerima. Sementara itu, tim gabungan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir atas putusan tersebut. (fer)
Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kabagops Polres Malang Divonis Bebas
Kamis 16-03-2023,14:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-07-2026,20:17 WIB
Eri Cahyadi Tegaskan Dana Swadaya RT/RW di Surabaya Harus Disetujui Lurah
Jumat 10-07-2026,17:58 WIB
Jampidsus Hormati Penyidikan Kasus Korupsi dan TPPU yang Ditangani Polri
Jumat 10-07-2026,19:25 WIB
DPRD Kota Surabaya dan Kecamatan Genteng Gencarkan Parkir Non-tunai serta Sterilisasi Trotoar
Jumat 10-07-2026,18:23 WIB
Wapres Gibran Tinjau Tol Prosiwangi, Jasa Marga Percepat Konektivitas Jawa-Bali
Jumat 10-07-2026,17:54 WIB
Presiden Prabowo Minta Pejabat Militer, Polisi, dan Jaksa Introspeksi Diri
Terkini
Sabtu 11-07-2026,16:39 WIB
Regulasi IFMA Terbaru Jadi Fokus Penataran Pelatih, Wasit, dan Juri Muaythai Jatim
Sabtu 11-07-2026,16:32 WIB
Mutasi Lurah Tambak Wedi Tuai Polemik: Warga Protes, Pengamat Desak Evaluasi Total Tata Kelola Aset
Sabtu 11-07-2026,16:27 WIB
Bukan Sekadar Adu Cepat Robot, KRAI 2026 di Unej Jadi Wadah Jiwa Kreatif Mahasiswa Nusantara
Sabtu 11-07-2026,16:13 WIB
Dinkopumdag: 153 Koperasi Terbentuk, Fisik Gedung Bertahap, 80 KKMP Sudah Jalan Mandiri
Sabtu 11-07-2026,15:51 WIB