Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya kembali memvonis bebas terdakwa tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/1). Sebelumnya, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kasatsamapta Polres Malang, lalu berikutnya mantan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. "Selama di persidangan terdakwa tak pernah memerintahkan saksi Hasdarmawan dan pasukan menembakkan ke santel ban dan tribun penonton di selatan," ujar Abu Achmad Sidqi Amsya. Lanjutnya, keterangan saksi Hasdamarwan dan pasukannya anggota brimob Porong, bahwa tidak tunduk di bawah perintah terdakwa. Larangan terdakwa tidak akan dilaksanakan. "Saksi Hasdarmarwan melaksanakan perintah Pasiops AKP Daryono. Kesimpulan tak ada hubungan sebab akibat terdakwa dengan timbulnya korban," jelasnya. Untuk itu, untuk unsur kealpaan di dakwaan kesatu pasal 359 KUHP, dakwaan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan dakwaan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP tidak terbukti. "Menimbang oleh karena kealpaan dakwaan kumulatif kesatu, kedua, dan ketiga tidak terpenuhi dan tidak terbukti maka berdasarkan pasal 191 KUHAP, terdakwa harusnya dibebaskan," tambah ketua majelis hakim. Karena terdakwa diputus dan saat ini ditahan maka akan diberi surat dibebaskan atau dikeluarkan segera setelah diputuskan. "Terdakwa berhak memperoleh rehabilitasi yang dicantumkan dalam amar putusan. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," pungkas ketua majelis hakim. Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum langsung menerima. Sementara itu, tim gabungan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir atas putusan tersebut. (fer)
Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kabagops Polres Malang Divonis Bebas
Kamis 16-03-2023,14:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,12:24 WIB
Pelapor Kasus Tipu Gelap Jual Beli Kasur di Sidoarjo Bantah Tuduhan Wanprestasi
Minggu 12-04-2026,13:24 WIB
Urung Wisata, 21 Penumpang ELF di Jelbuk Selamat dari Kobaran Api
Minggu 12-04-2026,07:32 WIB
Ronaldo Cetak Gol, Al Nassr Menang 2-0 dan Kokoh di Puncak Klasemen
Minggu 12-04-2026,10:10 WIB
Pertemuan Rutin Perguruan Pencak Silat di Sine, Polisi Ajak Turut Jaga Kondusivitas Ngawi
Minggu 12-04-2026,06:06 WIB
Pasutri Pengendara Stylo Standing Usai Tabrak Gran Max di Jalan Tunjungan
Terkini
Minggu 12-04-2026,20:35 WIB
Di Balik Dapur MBG: Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang di Ngawi
Minggu 12-04-2026,20:27 WIB
Kabag Reformasi Birokrasi Kejagung Ukir Prestasi: Helena Octavianne Raih Gelar Doktor Terbaik di Unair
Minggu 12-04-2026,20:19 WIB
Hadir di Pengukuhan MUI NTB, Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian
Minggu 12-04-2026,20:13 WIB
Kurang Hati-Hati saat Berpindah Jalur, Balita Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Achmad Yani Surabaya
Minggu 12-04-2026,20:06 WIB