Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya kembali memvonis bebas terdakwa tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/1). Sebelumnya, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kasatsamapta Polres Malang, lalu berikutnya mantan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. "Selama di persidangan terdakwa tak pernah memerintahkan saksi Hasdarmawan dan pasukan menembakkan ke santel ban dan tribun penonton di selatan," ujar Abu Achmad Sidqi Amsya. Lanjutnya, keterangan saksi Hasdamarwan dan pasukannya anggota brimob Porong, bahwa tidak tunduk di bawah perintah terdakwa. Larangan terdakwa tidak akan dilaksanakan. "Saksi Hasdarmarwan melaksanakan perintah Pasiops AKP Daryono. Kesimpulan tak ada hubungan sebab akibat terdakwa dengan timbulnya korban," jelasnya. Untuk itu, untuk unsur kealpaan di dakwaan kesatu pasal 359 KUHP, dakwaan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan dakwaan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP tidak terbukti. "Menimbang oleh karena kealpaan dakwaan kumulatif kesatu, kedua, dan ketiga tidak terpenuhi dan tidak terbukti maka berdasarkan pasal 191 KUHAP, terdakwa harusnya dibebaskan," tambah ketua majelis hakim. Karena terdakwa diputus dan saat ini ditahan maka akan diberi surat dibebaskan atau dikeluarkan segera setelah diputuskan. "Terdakwa berhak memperoleh rehabilitasi yang dicantumkan dalam amar putusan. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," pungkas ketua majelis hakim. Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum langsung menerima. Sementara itu, tim gabungan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir atas putusan tersebut. (fer)
Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kabagops Polres Malang Divonis Bebas
Kamis 16-03-2023,14:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 22-05-2026,14:19 WIB
Jadwal Mobile Legends Professional League Indonesia Season 17 Week 9, Pekan Penentuan Nasib Menuju Playoffs
Jumat 22-05-2026,20:30 WIB
Sebelum Janur Kuning Terpasang (3): Bulan Lelah di Rumah yang Sunyi
Jumat 22-05-2026,13:53 WIB
Kiprah DR Supriyono, Lulusan Terbaik Unars, Disertasi Jadi Rujukan KUHAP Baru
Jumat 22-05-2026,15:17 WIB
Amankan Posisi 4 Besar, Persebaya Surabaya Wajib Tekuk Persik Kediri di GBT
Jumat 22-05-2026,14:29 WIB
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Mojokerto, 48 Adegan Diperagakan
Terkini
Sabtu 23-05-2026,08:08 WIB
Pemerintah Perkuat Tata Kelola Program MBG, 16.046 SPPG Sudah Kantongi SLHS
Sabtu 23-05-2026,07:26 WIB
Program MBG Serap 1,28 Juta Pekerja, Gerakkan Ekonomi Nasional dengan Keterlibatan Pemasok Lokal
Sabtu 23-05-2026,07:01 WIB
Sempat Ditahan Israel, 9 WNI Relawan Gaza Berhasil Dievakuasi ke Türkiye, Pemerintah Kawal Pemulangan
Jumat 22-05-2026,21:23 WIB
Jelang Hari Raya Iduladha, DKPP Lumajang Perkuat Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban
Jumat 22-05-2026,20:30 WIB