Perintahkan Tembak Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan, Divonis 1,5 Tahun

Kamis 16-03-2023,13:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Mantan Danki 3 Brimob, AKP Hasdamarwan dianggap melakukan tindakan yang berlebihan dan melebihi batas saat tragedi Kanjuruhan. Akibat perintah menembakkan gas air mata ke santel ban dan bagian selatan hingga masuk ke tribun. Untuk itu, Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 3 tahun penjara. "Tindakan terdakwa yang berlebihan dan melebihi batas. Terdakwa juga kurang menduga dan memprediksi sehingga memerintahkan menembak gas air mata," ujar Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis (16/3). Untuk itu, tambah Abu Achmad Sidqi Amsya, bahwa unsur kealpaan dalam dakwaan pertama pasal 359 KUHP, dakwaan pasal 360 ayat 1 KUHP, dan pasal 360 ayat 2 KUHP terpenuhi. "Hal yang memberatkan membuat trauma suporter dan takut untuk datang ke stadion. Hal yang meringankan, peristiwa terjadi karena suporter turun ke tribun dan anarkis. Terdakwa tak berbelit-belit," pungkas Abu Achmad Sidqi Amsya. Atas putusan itu, baik terdakwa, penasihat hukum, dan tim jaksa penuntut umum sama-sama masih pikir-pikir. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait