Tuban, Memorandum.co.id - Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono S.H. S.I.K. M.Si. menggelar silaturrahmi bersama warga Kecamatan Jenu, Rabu (4/12/2019). Silaturrahmi digelar seiring dengan adanya pembangunan kilang minyak Grass Root Refinery.[penci_ads id="penci_ads_4"]
"Silaturrahmi ini merupakan tindak lanjut guna mendukung program pemerintah. Kita ajak warga yang lahannya akan dibebaskan untuk proyek pembangunan kilang minyak agar tidak menimbulkan permasalahan," kata AKBP Nanang.
Kapolres Tuban juga mengajak masyarakat Kecamatan Jenu agar tidak mudah terprovokasi dengan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga dapat menimbulkan kegaduhan.
Kapolres Tuban juga menyatakan bakal menindak secara hukum apabila ada pihak yang menghasut maupun memperlambat proses pembangunan Kilang Minyak Grass Root Rafinery.
Karena pada dasarnya proyek kilang minyak ini adalah proyek nasional yang akan didirikan di Kecamatan Jenu sebagai kilang minyak terbesar se-Asia Tenggara, sehingga akan membuka lapangan pekerjaan yang banyak dan menjadikan perekonomian di Tuban lebih maju.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"]
"Dengan adanya silahturahmi ini mari kita menyamakan persepsi bahwa Saya di sini memfasilitasi sebagai penengah dan bukan bermaksud mengintimidasi. Proyek kilang minyak ini merupakan proyek nasional sehingga mari kita bersama-sama membantu mempercepat pembangunan proyek ini dan dapat menjadikan perekonomian di Tuban semakin maju," ujar AKBP Nanang.
Usai silaturrahmi, banyak warga yang mendukung proyek pembangunan kilang minyak ini. Salah satu warga yang bernama Murtini berharap kepada pihak Pertamina agar segera menyelesaikan proyek sehingga dampak positifnya dapat dirasakan warga Tuban dengan cepat.[penci_ads id="penci_ads_3"]
Dalam proses pembangunan ini juga akan dilakukan kesepakatan bersama (MOU) antara masyarakat dan pihak Pertamina. Hal ini untuk menjamin apabila ada salah satu pihak yang melanggar peraturan dapat dituntut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Perwakilan PT pertamina, Ahmad Barnas mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah melakukan proses penilaian harga tanah bersama tim appraisal dan segera diumumkan. Untuk itu, Barnas meminta agar warga taat hukum dan aturan.[penci_ads id="penci_ads_3"]
Terkait kesepakatan antara warga dengan Pertamina, Barnas mengaku akan menuangkan dalam MOU antara Direktur Pertamina dengan Pemerintah Provinsi ataupun Pemkab.
Sementara itu, Kepala BPN Tuban, Ganang Anggito mengatakan, harga tanah akan dinilai setelah proses ukur tim appraisal diumumkan.
"Tidak ada intervensi dari manapun dan untuk relokasi, warga bisa mengusulkan ke Pertamina dengan catatan sesuai nilai ganti untung yang diterima," ujar Ganang.(top/har)