Lumajang, Memorandum.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan seorang pria berinisial IQ (23) karena dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang jenis pil logo Y. Pria asal Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tompokersan, Kabupaten Lumajang ituditangkap polisi saat mengedarkan pil logo Y di Pasar Baru, Jalan Pattimura, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang. Minggu (12/3/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Selain menangkap tersangka pelaku, polisi berhasil menyita 939 butir pil warna putih logo Y, dan sepeda motor Honda Beat Nopol N 2726 UT. Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono pada Harian Pagi Memorandum menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada peredaran obat terlarang di Pasar Baru. "Kami mendapat laporan itu, langsung melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut dan benar kami curigai ada seorang pria yang hendak edarkan pil logo Y, sehingga petugas langsung mengamankan pelaku," ucap Ari Hartono, Senin (13/3/2023). Setelah pelaku ditangkap, petugas langsung penggeledahan menemukan 1 buah kantong kertas coklat bersi 1 buah kantong kresek warna hitam berisi 9 plastik bening berisi 254 butir pil warna putih Logo Y, dan 2 plastik klip berisi 75 butir warna putih logo Y. "Kami juga mengamankan uang tunai Rp 60 ribu, Handphone, dan satu sepeda motor Beat Nopol N 2726 UT milik tersangka," ujarnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 sub. 196 UURI No.36 Tahun 2009 Tentang kesehatan. tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ags)
Satresnarkoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar Obat Terlarang
Senin 13-03-2023,12:38 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :